Manado OLNewsindonesia – Selasa (5/6)
Polsek Singkil Manado bersama Polsek Nuangan Bolaang Mongondow (Bolmong)berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Minggu (03/06/2018), malam.
Tersangkanya, NA alias Odi alias Ucil (36), warga Likupang Barat, Minahasa Utara, diringkus personel Polsek Nuangan, di wilayah Kecamatan Nuangan, Bolmong Timur, Senin
(04/06/2018), sore. Penangkapan tersangka bisa dibilang cepat, hanya berselang beberapa jam usai korbannya, Yance Seijati, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkil, Senin,
siang.
Korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/94/VI/2018/Sek Singkil, menerangkan, pelaku telah menggelapkan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi DB 5054 MG, warna
hitam miliknya, sekitar pukul 19.30 WITA.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Singkil dan Satreskrim Polresta Manado, dipimpin Ipda Heri langsung melakukan pengembangan. Diduga kuat pelaku akan membawa hasil kejahatannya ke wilayah Modoinding.
Tim gabungan tersebut lalu berkoordinasi dengan beberapa Polsek jajaran Polres Bolmong agar turut memantau pergerakan tersangka. Sekitar pukul 15.00 WITA, personel Polsek Nuangan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolresta Manado, Kombes Pol F.X. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singkil. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,†pungkasnya.
AWK