Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Sebagai salah satu upaya memperkuat relasi sekaligus untuk menyampaikan informasi seputar tata kelola administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi implementasi JKN tahun 2023 kepada badan usaha, pada beberapa waktu lalu (sesuai release BPJS Kesehatan, Selasa 04/07.2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 dan 2 tentang Jaminan Kesehatan Kewajiban Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan membayar iuran.
“Apabila pemberi kerja secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya. Kami mengapresiasi seluruh yang sudah mendaftar dan patuh membayar iuran tepat waktu sebagai peserta JKN,” kata Nora.
Bedasarkan data terakhir bulan Mei tahun 2023, tercatat jumlah badan usaha teregistrasi di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat mencapai 263 badan usaha, dengan jumlah pekerja 5.884 jiwa, jumlah keluarga 8.316 sehingga total seluruhnya adalah 14.200 jiwa. Nora pun berharap seluruh badan usaha yang hadir dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta badan usaha dapat memaksimalkan penggunaan Aplikasi e-Dabu milik BPJS Kesehatan sebagai kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran, perubahan, dan penonaktifan data peserta. Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Suami, istri, dan anak dari peserta JKN segmen PPU tersebut, berhak memilih kelas perawatan tertinggi,†jelas Nora.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karo, Alfonso Manihuruk menyampaikan bahwa kejaksaan hadir di dalam acara ini terkait dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain terhadap BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam hal penyelenggaraan JKN bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
“Dari sisi penegakan kepatuhan, seluruh badan usaha harus memberikan data yang sesuai kepada BPJS Kesehatan, rutin melakukan pengkinian data pekerja dalam hal mutasi tambah kurang, melaporkan kondisi pekerja sesuai dengan kenyataan di lapangan, rutin dalam melaksanakan pembayaran iuran serta menyamakan data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan masing-masing kabupaten. Kami harap kewajiban-kewajiban ini bisa dipenuhi oleh badan usaha,” kata Alfonso.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Karo, Adison Sebayang bahwa mengatakan berdasarkan data Disnaker peserta JKN yang berasal dari BU telah mencapai 88 persen dari jumlah pekerja yang terdaftar di Kabupaten Karo. Ia pun berharap kepada seluruh badan usaha yang hadir harus konsisten dalam penegakan kepatuhan, khususnya dalam peran mendukung Program JKN.
“Permasalahan di Kabupaten Karo tentu berbeda dengan Kabupaten lainnya, di antaranya banyak badan usaha yang menyatakan bahwa pekerjanya merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) sehingga tidak didaftarkan dalam kepesertaan JKN. Selain itu banyak badan usaha yang pekerjanya berjumlah hanya sepuluh orang sehingga tidak dilaporkan ke Disnaker. Padahal jumlah pekerja tidak menggugurkan syarat badan usaha untuk menuntaskan kewajibannya dalam memenuhi peraturan perundang-undangan,†terang Adison ini.
(David)