Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(04/09)
Dinas Pariwisata Kabupaten Karo kembali melakukan pengutipan retribusi masuk ke pemandian air panas Raja Berneh dengan tarif sebesar Rp : 4000,-/orang. Padahal sejak dua tahun lalu, persisnya sejak September tahun 2018, pengutipan ini dihentikan lantaran petugas pengutip retribusi sebanyak 7 (tujuh) orang di tempat itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanah Karo dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Munarta Ginting membenarkan pihaknya melakukan pengutipan retribusi memasuki Pemandian Air Panas Raja Berneh di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.Itu bukan Pungli, dasar pengutipan itu kita lakukan sesuai atau mengacu pada Perda Karo nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,dan pengutipan tersebut masuk ke PAD, “terangnya saat di tanya via WhatsApp, Jumat malam (04/09) 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
Namun saat ditelusuri, dalam Perda Kabupaten Karo nomor 5 tahun 2012 tersebut, tidak ditemukan adanya tertulis retribusi untuk objek wisata rekreasi Pemandian Air Panas Raja Berneh yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka. Yang ada itu untuk objek rekreasi Doulu, Kecamatan Berastagi dan Lintas Alam Gunung Sibayak. Kemudian, pada pasal 25, ditegaskan bahwa retribusi dikenakan bagi yang memanfaatkan jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. “Sementara disana tak ada fasilitas yang disediakan dan dikelola Pemkab Karo,” kata salah satu pengunjung yang tak mau disebutkan namanya ini.
Sekedar mengingatkan kembali, sekitar 2 (dua) tahun lalu, petugas Satreskrim Polres Karo menangkap 7 (tujuh) orang petugas pengutipan retribusi Pemandian Air Panas Raja Berneh. Yang mana dari tangan Pelaku saat itu diamankan Uang tunai sebagai barang bukti sebanyak Rp 28.831.000 (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) serta puluhan blok karcis pengutipan.
(David)