Berita Karo.OLNewsIndonesia,Rabu(04/12)
Pemutihan jumlah denda pajak kendaraan untuk tahun 2019 di wilayah Kabupaten Karo tidak diberlakukan. Sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Demikian hal di atas disampaikan Kepala UPT Samsat/BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap,Rabu (04/11) 2019 .
“Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara, untuk tahun 2019 ini, tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski di Provinsi lain nya ada, semua itu kebijakan masing – masing Gubernur nya,” ucap Hardi.
Hardi megungkapkan, seminggu lalu pihaknya bersama dari Mabes Polri mengadakan rapat, dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait pemutihan kendaraan yang dianggap, tidak mendidik pemilik kendaraan.
“Karena jika adanya kabar pemutihan, maka pemilik kendaraan rela menunggu jadwal pemutihan tersebut. Akibatnya, warga lalai, dan membiarkannya hingga sampai jatuh tempo. Jika pemutihan itu ada tidak masalah, kalau tidak ada siapa yang rugi,” pungkas Hardi.
Sementara itu, Kasat Polres Tanah Karo Iptu A.Ridwan Harahap, akibat menunggu atau menanti adanya pemutihan, dapat terlihat jelas saat pihak Lantas Polres Tanah Karo melakukan razia kendaraan warga.
“Saat mengetahui pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka pihak kita saat melakukan razia menyarankan, agar pajak kendaraan nya dapat segerah dibayar, atau diperpanjang masa berlakunya,” pungkas Ridwan.
(David )