5 Pelaku Gembos Ban Diciduk, Rp 79 Juta Belum Tau Kemana?

BERITA, BOGOR95 Views

Berita Bogor, Online News Indonesia, Selasa (4/9)

Beberapa Personel dari Satuan Reskrim Polres Bogor mengadakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan Modus Gembos Ban dan Pecah Kaca di Mako Polres Bogor, Selasa (4/9/2018. Sejumlah uang atau kerugian Rp 79 juta milik korban berinisial A pengendara mobil Toyota Avanza Warna Silver Th.2013 No. Pol. F-1203-Kl, belum diketahui rimbanya.

Belum lama ini (Sabtu tgl 1 September 2018) Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku curas yg terjadi pada tgl 13 Agustus 2018 di Jalan Tol Jagorawi Km 31 + 800 Kec Citeureup Kab Bogor . Adapun inisial pelaku DA (35), EM (36), GU als GUN (27), HE (30), dan NA (34) tahun. Meski demikian, belum ada keterangan sejumlah uang milik korban yang berhasil di gasak oleh pelaku.

Kepada pewarta, Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dick menerangkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diketahui, terjadi pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 wib. setelah melakukan transaksi di Bank Mandiri Pemda, Pelapor dengan menggunakan Toyota Avanza Warna Silver Th.2013 No. Pol. F-1203-Kl. Pelapor menuju jalan Tol dan masuk ke jalan tol arah Jakarta melalui gerbang tol Sentul utara.

“Saat mengemudikan kendaraan ban bagian belakang berbunyi keras seperti ban gembos dan pelapor menepikan kendaraan di Km. 31.800. Kemudian pelapor mengecek ban tersebut, ternyata ban kiri bagian belakang dalam keadaan bocor,” ungkap Kapolres.

“Sekira pukul 16.00 wib. saat pelapor di dalam mobil, tiba-tiba datang 2 orang langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri depan dan mengambil tas yang ada didalam mobil. Pelapor berusaha mempertahankan tas di maksud namun pelaku melukai tangan kanan dan kiri pelapor dengan menggunakan kapak kecil dan membawa tas pelapor,” imbuhnya.

Dari total kerugian korban, polisi baru dapat mengamankan barang bukti berupa 3 Unit sepeda motor , 6 buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, beberapa Dompet, helm dan jaket yang digunakan pelaku, 6 buah HP dan beberapa kartu ATM.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun.

(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *