Lagi.! Polres Karo Amankan Tersangka Perempuan Dan Barang Bukti Sabu

Berita Karo , Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sesuai release berita dari Humas Polres Tanah Karo pada Selasa (03/09.2024), dimana pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa silam (27/08.2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal menangkap seorang Tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos kosan yang berlokasi di jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tersangka yang diamankan bernama HB (41), wiraswasta, yang berdomisili di Desa Kuta Galuh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, dan diketahui juga tinggal di kos kosan tersebut.

Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Selain itu, Petugas juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi Sabu, yaitu sebuah korek api jenis mancis warna biru dengan jarum terpasang, sebuah alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman merk GOOD DAY, lengkap dengan dua pipet plastik berbentuk L dan kaca pyrex. Selain itu, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam juga diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkona AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan penangkapan ini bermula pada Selasa (27/08.2024), diterima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Langsung kami tindak lanjuti dan dari penyelidikan lebih lanjut, Petugas menangkap HB di tempat tinggal kosnya. Selama proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Tersangka dalam peredaran Narkotika jenis Sabu”, kata Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Terkait ungkap kasus ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran komitmemnya dalam hal pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkotika,” imbau Kapolres ini.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mengurangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Karo dan sekitarnya. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan hukum ditegakkan seadil – adilnya.

(David – Boni)