Berita Karo OLNewsindonesia,Minggu(03/05)
Tim Resnarkoba Polres Tanah Karo rilis dua Kasus penangkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dalam waktu yang berbeda Sabtu (02/05) 2020 di wilayah hukun Polres Tanah Karo yang di Pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ras Maju Tarigan SH bersama anggotanya dengan meringkus 2 (dua) TSK (tersangka) yang berinisial A.Tarigan (31) pekerjaan Bertani warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat dan SK Tarigan (49) Bertani warga Desa Beganding Kec Simpang Empat Kabupaten Karo.
Adapun kronologi penangkapan TSK A. Tarigan (31) yang diterangkan oleh Kasatresnarkoba AKP Ras Maju Tarigan SH,”dimana pada Sabtu (02/05) 2020 sekira pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah karo mendapat informasi ada seorang laki laki yang sedang memiliki, menguasai Narkotika jenis Ganja di Desa Lingga Julu Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di dekat/disamping sebuah warung/pakter tuak.
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan sesampainya di TKP tersebut sekira pukul 17.30 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki yang sesuai dengan yang diinformasikan tersebut sedang berada di samping warung/pakter tuak dan selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan.
Saat itu juga kita bersama personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap A. Tarigan dimana pada saat itu tersangka mengaku menyimpan Narkotika jenis Ganja miliknya tersebut di dekat sebuah kuburan yang berada di samping kedai/pakter tuak sehingga personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mengamankan barang bukti tersebut. Dilakukan pengembangan kerumah tersangka dan ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah di paketkan dan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan sebuah plastik assoy warna merah yang ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.
Setelah Personel Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap tersangka dimana tersangka mengaku membeli Narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang yang bernama SK.Tarigan , setelah menemukan seluruh barang bukti tersebut kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk melakukan pengembangan terhadap SK.Tarigan ,”terang Kasatresnarkoba ini.
AKP Ras Maju Tarigan SH kembali memaparkan, “kalau malamnya juga kita bersama personil Resnarkoba ringkus SK.Taringan sekira Pukul 19.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan ke Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo. Sesampainya di TKP tersebut personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama SK.Tarigan di dalam sebuah rumah makan dimana tersangka tersebut adalah orang yang menjual Narkotika jenis Ganja kepada tersangka A. Tarigan.
Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SK .Tarigan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan tersangka dan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan potongan kertas koran yang disimpan tersangka di kantong jaket sebelah kiri dan kantong jaket sebelah kanan.
Disaat itu pula kita bersama personel Satrenarkoba Polres Tanah Karo juga menyita uang sebesar Rp. 800.000, – (Delapan Ratus Ribu Rupiah) uang hasil penjualan Ganja dan 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna hitam. Setelah kita menemukan seluruh barang bukti tersebut kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna lakukan penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.
(David)