Oknum PNS Karo Mengaku Tentara Langit, Tulis Status Diduga Lecehkan Pengacara,Dan Wartawan

Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(02/05)

Berawal dari sebuah postingan status di media sosial Facebook yang di unggah oleh salah seorang oknum PNS ber- inisial SB yang bertugas di Dinas Perkim Kab.Karo. Juga pemilik akun FB berinisial SB diduga bernada melecehkan adat istiadat masyarakat Desa Juhar Simbelang Kabupaten Karo dan berujung ke ranah hukum.

Ternyata laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Juhar yang didampingi oleh 4 (empat) orang Kades se – Juhar di Mapolres Tanah Karo beberapa hari lalu , belum juga cukup membuatnya kapok dan malah semakin menjadi jadi berbuat kisruh warganet pengguna media sosial Facebook.

Atas dasar permasalahan tersebut beberapa kali terlihat jejak digital akun  atas nama SB dan akun Teger teger (orang yang sama) silih berganti menuliskan status menebar fitnah  terhadap orang lain yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Beberapa nama seperti Danu Sebayang SH,MH yang beprofesi sebagai Pengacara di Jakarta, Tokoh Pemuda Joey Harlim Nonink Sinuhaji  yang juga Seniman Karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan, terkena imbas kekesalan SB oknum PNS. Dari kesalahan dan keteledorannya mengunggah status di jejaring sosial FB dengan menuliskan tuduhan tak berdasar dengan telah memprovokasi warga Desa Juhar dalam membuat laporan kepihak Kepolisian.

Oknum PNS SB secara gamblang menyerang pribadi  yang berbeda profesi itu melalui postingan statusnya yang bernada melecehkan.Tak sedikit dari warganet dibuatnya gerah dan berang membaca dan menanggapi postingan SB Oknum PNS dan juga akunnya Teger teger  yang juga mengaku ngaku sebagai Tentara Langit dan juga mengaku sebagai Sekjen Cyber NKRI Provinsi Sumut dalam hal itu dianggap telah salah kaprah dan telah lari jauh dari topik permasalahan awal.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu SH yang menjabat sebagai Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kab.Karo angkat bicara, menurutnya, “tidak sepantasnya bila seorang oknum PNS menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan  apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya. Seharusnya kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya. Yang paling utama adalah melayani masyarakat dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain, meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain. Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat,” jelas Ronald.

Sudah sepatutnya Bupati Karo sebagai Pimpinan Daerah menindak tegas oknum ASN tersebut, karena sudah membuat keresahan ditengah tengah masyarakat Karo dan juga warganet. Seharusnya ASN tersebut menunjukan kinerjanya guna pembangunan di Kabupaten ini, bukan menjadi kontroversial bahkan sering menebar kebencian. Berikanlah sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya dan suka menebar kebencian, “tegasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *