Ketua AIPBR Datangi Polres Bogor Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Dan Pengeroyokan

Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak melaporkan FR alias DS ke Polres Kabupaten Bogor, buntut dari dugaan Pengeroyokaan dan Penganiayaan yang diduga dilakukan FR alias DS, di depan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Senin (30/01/23) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ketua Umum AIPBR Aliv Simanjuntak menjelaskan ” Sekitar jam 4 sore, Saya bersama jajaran dari AIPBR mendatangi Polres Bogor, guna membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Saya dimintai beberapa keterangan dari penyidik Pidana Umum Sat Reskrim. perihal kejadian di depan disdik dan pemeriksaan itu berakhir sekitar pukul 21.30 Wib,” ungkap Aliv, Ketum AIPBR, Selasa (31/01/23) seusai diperiksa.

Ketum AIPBR menceritakan awal mula kejadian dugaan penganiyaan dan pengeroyokan, “bermula ketika Saya bertemu secara tidak sengaja di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian diajak ngopi. Awalnya baik-baik saja, Kami ngobrol biasa. Begitu Saya sampaikan kebenaran tentang beberapa kejadian belakangan ini, Dia ( DS ) tidak bisa terima lalu Dia menonjok kepala Saya, melemparkan gelas ke arah Saya, memukul dengan bangku panjang yang mengenai kepala bagian belakang. Ini sampai sekarang masih sakit,” kata Aliv.

Menurut Aliv disaat bersaman dirinya juga turut melaporkan orang yang tidak dikenal ( OTK ) yang memiting tangannya dari belakang sehingga pada saat dianiyaya diduga oleh DS posisinya dalam keadaan tak berdaya sama sekali, sehingga mengakibatkan bagian tubuh leher, kepala dan dada masih terasa sakit dan sesak dalam barnafas hingga sampai saat ini, tandas Aliv.

Aliv Pun melaporkan kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan ini. karena ini negara hukum, apa yang telah diperbuat kepada dirinya harus bisa dipertanggung jawabkan. “Walaupun kondisi Saya seperti ini, dimana kepala saya masih terasa sakit, Saya paksakan diri ke polres, tujuannya cuma satu biar ada efek jera bagi diduga pelaku”ucap Aliv.

“Intinya sekarang saya sudah melaporkan dan ini tertuang dalam STBL dengan nomor registrasi No Pol : STBL/B/179/I/2023/JBR/RES BGR. Sekarang tinggal menunggu dari pihak Polres kapan akan diproses laporan ini. Karena pihak Polres pasti punya aturan mainnya. Kita tunggu saja, karena proses hukum tetap berjalan,” pungkas Ketum AIPBR ,Aliv Simanjuntak.

Joner