ARASHY Law Office Somasi Bank Mandiri Bendungan Hilir

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Heri Yulianto Munahadi melalui kuasa hukumnya layangkan somasi terhadap Bank Mandiri KCP Bendungan Hilir, Selasa 28/02/2024.

“Somasi yang kami layangkan ini terhadap pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir Jakarta ini belum juga memenuhi hak-hak pak Heri Yulianto Munahadi, Klien kami merasa cukup dirugikan karena sejak tahun 2016,BPKB miliknya dipegang oleh pihak Bank Mandiri KCP Bendungan Hilir untuk keperluan Jaminan Kredit oleh orang atas nama Achmad Rifa’i yang diketahui bahwa dia bukan pemilik sah atas BPKB tersebut” ucap Mochamad Suhartono,S.H yang merupakan Kuasa Hukum Heri Yulianto Munahadi.

Mochamad Suhartono menjelaskan bahwa tuntutan pemenuhan hak Heri Yulianto Munahadi atas kerugian yang dialaminya diantaranya adalah :

  1. Meminta BPKB miliknya dikembalikan.
    bahwa pak Heri Yulianto Munahadi dulunya telah membeli secara Lunas sebuah mobil dari Aulia AM (yang sekarang dia mencalonkan diri sebagai Caleg), dibuktikan dengan kwitansi ACC No. 18246259 dan Perjanjian Pembiayaan Fidusia A20010204604 menegaskan bahwa Sebuah Mobil dengan Nopol B 8700 MW secara lunas milik pak Heri Yulianto Munahadi
  2. Meminta keadilan terhadap oknum-oknum yang terkait dan bertanggungjawab atas kasus ini karena oknum-oknum tersebut bertindak atas nama Bank Mandiri Bendungan Hilir namun dalam melakukan tugas jabatannya mereka tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian Perbankan atas Jaminan Kredit yang dilakukan oleh orang yang bukan pemilik sah atas BPKB tersebut
  3. Meminta Ganti Rugi Materiil
    pak Heri Yulianto Munahadi menerangkan bahwa dulunya mobil itu digunakan untuk bekerja ataupun rental untuk mendapatkan uang, namun karena sekarang BPKB tersebut berada dalam gengaman pihak yang tidak bertanggungjawab (Bank Mandiri Bendungan Hilir) sehingga menjadikan usahanya pak Heri Yulianto Munahadi terhenti Total
  4. Meminta Ganti Rugi Immateriil
    lebih lanjut pak Hari Yulianto Munahadi menerangkan bahwa mobil itu dulunya digunakan sebagai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan juga pernah akan digunakan untuk Ngelayat orang meninggal, namun karena BPKB tersebut dalam penguasaan pihak lain (Bank Mandiri Bendungan Hilir) maka hal-hal tersebut tidak dapat dilaksanakan

“Oleh karena itu kami kuasa hukum memberikan tindakan hukum dengan cara memberikan Somasi pada pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan tujuan supaya hak-hak kliennya dapat dipenuhi segera” jelas Mochamad Suhartono.

Mochamad Suhartono, juga menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 dulu mereka secara bersama-sama datang ke kantor Bank Mandiri Bendungan Hilir dengan maksud untuk meminta pemenuhan hak-hak pak Heri Yulianto Munahadi dapat dipenuhi, namun sampai sekarang belum juga dapat dipenuhi.

“Oleh karenanya, atas dasar tidak ada respon positif dan tidak adanya tindakan dari pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir maka kami melayangkan surat somasi melalui ARASHY Law Office” ujar Mochamad Suhartono.

Mochamad Suhartono juga menerangkan bahwa bilamana Somasi atau Teguran ini tidak juga diindahkan oleh pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir maka selanjutnya mereka akan melakukan Langkah Hukum untuk menegakkan keadilan atas kepentingan kliennya yaitu pemenuhan Hak yang dianggapnya telah dirugikan oleh pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir.

Selanjutnya, Mochamad Suhartono, menuturkan bahwa padahal sudah jelas-jelas terbukti kalau Achmad Fifa’i telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst. dan telah dijatuhi hukuman Penjara 2 Tahun lamanya, namun pihak Management Bank Mandiri Bendungan Hilir belum juga mengembalikan BPKB tersebut.

“Seharusnya, setelah adanya Putusan Pengadilan atas dasar Penipuan tersebut pihak Management Bank Mandiri Bendungan Hilir dapat secara langsung mengembalikan BPKB milik orang lain yang dianggap sah pemiliknya. Tapi bila BPKB tersebut belum juga dikembalikan maka ada dugaan pihak Bank Mandiri Bendungan Hilir telah melakukan Tindak Pidana (1) Perampasan, (2) Melanggar Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan (3) Persekongkolan atau Penyertaan, ” ucap Mochamad Suhartono.

“Jika nanti pihak Bank Mandiri Cabang Bendungan Hilir ini tidak memberikan apa yang menjadi hak kliennya kami akan melakukan Upaya Hukum yang lebih serius terhadap Management Bank Mandiri Bendungan Hilir supaya mereka Jera atas apa yang telah dilakukannya” pungkas Mochamad Suhartono.

(Jmy)