Bea Cukai Dan BNN Bongkar Penyelundupan 40Kg Narkotika

BERITA, NASIONAL125 Views

Jakarta OLNewsIndonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di Aceh. Sabu seberat 40 Kg dari Penang, Malaysia yang dibawa melalui jalur laut tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan penindakan selama dua hari, pada tanggal yaitu 10 dan 11 Januari 2018.

“Dalam hal ini, saya berterima kasih kepada BNN, Pak Budi Waseso yang selalu bekerjasama erat dengan kami di Kementerian Keuangan. Karena data intelijen adalah berasal dari BNN dan kemudian teman-teman Bea Cukai melakukan pelacakan dan pengejaran,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertempat di Lobby Gedung Kalimantan Kantor Pusat DJBC pada Jumat (19/01).

Dari penindakan kali ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 Kg narkotika jenis sabu 5 buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami sangat mendorong dan terus meminta kepada DJBC meningkatkan kewaspadaannya karena kalau dari laporan di lapangan, frekuensi maupun modus dari penyelundupan terutama narkoba dan psikotropika itu meningkat,” tambah Menkeu.

Sinergi positif kedua instansi penegak hukum ini merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkoba sekecil apapun.

“Kerjasama peran aktif dari masyarakat itu sangat penting. BNN selama ini luar biasa dalam memberikan intelijen dan kemudian bisa dilaksanakan, namun tetap peranan aktif masyarakat untuk memberantas narkoba adalah sangat sangat penting itu tanpa ada kerjasama dan peran aktif masyarakat walaupun kita meningkatkan kapasitas dari institusi untuk penegakan hukum itu tidak mungkin terjadi,” pungkas Menkeu.

Source: Kemenkeu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *