Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Sebanyak 188 peserta yang merupakan perwakilan dari organisasi pemerintahan daerah (OPD), Jumat (2/12), ikut sosialisasi tentang tata cara kerja sama daerah, khususnya soal pelayanan publik.
Kegiatan yang diinisiasi Biro Kerja Sama Daerah (BKSD) Setda Provinsi DKI Jakarta ini dilaksanakan secara daring, dengan menghadirkan narasumber Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, dan Plt Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bachril Bakri.
Dalam paparannya, Prabawa Eka Soesanta menjelaskan, secara umum kerja sama daerah itu terbagi menjadi kerja sama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan pusat dan kerja sama luar negeri.
“Setiap ada kerja sama, pastikan dahulu tahapannya sampai ke penandatanganan. Sistem administrasi juga harus dilakukan secara baik agar tidak timbul masalah baru,” tuturnya.
Untuk kerja sama tentang layanan publik, lanjut Prabawa Eka Soesanta, OPD harus mengetahui barometer apa saja tentang pelayanan publik, supaya tidak tercampur dengan kerja sama lainnya seperti aset, infrastruktur dan lain-lain.
“Batas waktu kerja sama pelayanan publik paling lama lima tahun. Sedangkan kerja sama infrastruktur sampai 25 tahun. Jad, jangan sampai dicampuradukan,” imbuhnya.
Plt Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Bachril Bakri menambahkan, kerja sama diperlukan karena daerah tidak dapat menyelesaikan semua persoalan sendiri. Segala bentuk kerja sama, lanjut Bachril, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018.
“Kerja sama diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas SDM, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan investasi serta mempererat persahabatan internasional,” pungkasnya.
210