Tanah Karo.OLNewsindonesia,Selasa(20/10)
Terkait kasus oknum seorang ASN Pemkab Karo yang sudah menjadi Tersangka atas pencemaran nama baik, warga Desa Juhar datangi Kantor Polres Tanah Karo pada Senin (19/10) 2020, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo bersama jajarannya menyambut dengan baik kedatangan warga tersebut.
Puluhan warga Desa Juhar, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo ini mendesak Polisi segera memproses oknum ASN di Pemkab Karo berinisial SB, sesuai hukum yang berlaku. Dimana saat ini SB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap warga Desa Juhar di media sosial facebook.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo menegaskan bahwa kepolisian akan profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Polisi telah melakukan tindakan tegas dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya pada Jumat (17/10) 2020 kemarin. Hanya saja saat ini SB terpaksa dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dideritanya. Namun dalam perawatan tersebut tetap dalam pengawalan Polisi , dan untuk proses hukumnya tetap berjalan, “ujar Kapolres.
Menanggapi pernyataan Kapolres Tanah Karo, salah satu perwakilan warga Desa Juhar yang juga tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat, meminta agar polisi secepatnya memproses SB sesuai hukum yang berlaku.Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dan memantik emosi warga.
Kami masyarakat Desa Juhar siap membela masyarakat Desa Juhar. Kami bukan tidak takut pandemid Covid-19, tapi kami lebih takut harga diri kami diinjak-injak,” teriak warga. Menanggapi keinginan warga, Kapolres Tanah Karo menegaskan pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas untuk dilanjut ke kejaksaan. “Selambat-lambatnya 2 minggu ini berkasnya sudah akan kita layangkan ke kejaksaan,” tandas AKBP Yustinus Setyo Indriono.
(David)