Pemkab Dianggap Lamban Atasi Keluhan Warga, Puluhan Warga Desa Hutaginjang Gelar Unras Ke Kantor Bupati Samosir

Berita Samosir, Online News Indonesia, Kamis (13/9)

Pemerintah Kabupaten Samosir Terkesan lambat mengatasi keluhan warga terkait penyalahgunaan dana desa, puluhan masyarakat Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Samosir, menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Samosir, Kamis(13/09).

Puluhan warga Desa Hutaginjang kecamatan Sianjur Mulamula, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Samosir, terkait penyalahgunaan dana desa, Kamis(23/09)
Puluhan warga Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Samosir, terkait penyalahgunaan dana desa, Kamis(23/09)

Tiba di kantor Bupati Samosir, sekira pukul 10.30 Wib, beberapa perwakilan pengunjuk rasa diterima di Aula Kantor Bupati Samosir oleh Asisten III Masinta Sitanggang Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kab. Samosir, Asisten I Mangihut Sinaga, Kepala Inspektorat Kab. Samosir Drs.Wasinton Simbolon MM, Camat Sianjur Mulamula Rudi Sitorus dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Samosir, Kompol B. Naibaho SH.MH.

Perwakilan pengunjuk rasa desa Hutaginjang kecamatan Sianjur Mulamula, diterima langsung oleh Kajari Samosir Budi Herman SH.MH diruang kerjanya, Kamis(13/09)
Perwakilan pengunjuk rasa Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, diterima langsung oleh Kajari Samosir Budi Herman SH.MH diruang kerjanya, Kamis(13/09)

Sihol Sagala, yang merupakan Koordinator lapangan aksi menyampaikan bebarapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa masyarakat Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mulamula merasa kecewa atas kinerja inspektur daerah Samosir dalam penyelesaian persoalan yang sudah cukup lama terjadi di Desa Hutaginjang ini, dan meminta agar Pemkab Samosir dapat menyelesaikan persoalan ini secara jujur dengan mengedepankan kebenaran yang ada.

2. Pemkab Samosir dinilai telah ingkar janji kepada masyarakat, dikarenakan tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil investigasi sesuai dengan yang disepakati pada saat melakukan unjuk rasa sebelumnya.

3. Masyarakat sudah meminta kepada BPKP Sumut, untuk melakukan audit ulang terkait penggunaan Dana Desa Hutaginjang, karena sudah tidak percaya dengan kinerja Pemkab Samosir, serta meminta kepada Kajari Samosir agar dapat mengabaikan surat yang telah dikirimkan oleh Inspektur daerah Samosir, terkait hasil investigasi penggunaan Dana Desa di Desa Hutaginjang Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir.

4. Masyarakat Desa Hutaginjang meminta, agar hasil Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektur daerah Samosir dapat dibacakan kepada masyarakat saat ini, tegas Sihol Sagala.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Asisten III (Plh. Sekda Kab. Samosir) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, karena menyampaikan aspirasi dengan tenang dan mengharapkan agar tidak terpancing emosi jika terdpt perbedaan pendapat antara masyarakat dengan Pemkab Samosir, ucap assisten III (Plh.Sekda Samosir).

Pengunjuk rasa bentangkan spanduk tuntutan, agar kepala desa Hutaginjang diusut sesuai hukum yang berlaku, Kamis(13/09)
Pengunjuk rasa bentangkan spanduk tuntutan, agar Kepala Desa Hutaginjang diusut sesuai hukum yang berlaku, Kamis(13/09)

Lanjutnya, bahwa Pemkab Samosir tidak berpihak kepada siapapun, dan tidak pernah menutup-nutupi penyelesaian persoalan ini.

Pemkab Samosir membenarkan, jika pernah berjanji akan melakukan pertemuan di kantor Camat Sianjur dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, namun ia meminta maaf jikalau hal tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi, dikarenakan masalah waktu, ungkapnya.

“Besok tgl 14 Sept 2018, Pemkab Samosir bersedia melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Desa Hutaginjang, yang akan dihadiri oleh Kades, BPD dan perangkat Desa di kantor Camat Sianjur mulamula”, terangnya.

Menanggapi desakan masyarakat Hutaginjang agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka, Kepala Inspektur Kab. Samosir, Drs.Wasinton Simbolon MM menyampaikan, bahwa hasil investigasi tidak bisa disampaikan secara terbuka, sesuai dangan PP No. 12 Tahun 2017, dikarenakan LHP bersifat Rahasia, katanya.

Ditambahkannya, bahwa Tim Inspektorat Samosir sudah bekerja sesuai S.O.P dan Peraturan yang ada. Tim juga sudah bekerja sesuai dengan Pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kejari Samosir, yang diteruskan kepada Inspektorat Kab. Samosir.

Jikalau pun ada hal yang dirasa oleh masyarakat masih belum pas dengan yang sudah dikerjakan oleh Tim, agar masyarakat dapat menempuh jalur lain, dikarenakan hanya sebatas itulah kemampuan kami, ucap Waston.

Selesai diterima di Aula Kantor Bupati Samosir, tampak para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya ke kantor kejari Samosir. Sekitar Pukul 13.30 WIB, masa pengunjuk rasa tiba di Kantor Kejari Samosir, dan terima langsung oleh Kejari Samosir, Budy Herman SH.MH.

Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Kajari Samosir menjelaska bahwa, hasil pertemuan pada tgl 15 Agustus 2018, Kejari Samosir menerima surat dari Inspektorat Samosir dan kemudian Kejari Samosir mengirim hasil audit tersebut ke medan, katanya.

Ditambahkannya, Dan baru dua minggu diterima surat balasan dari medan, selanjutnya pada tgl 12 September 2018, Kejari samosir telah mengeluarkan SPT untuk melasanakan pulbaket ke Huta Lumban Buntu Desa Huta Ginjang Kec. Sianjur Mula – Mula Kab.Samosir, ucap Kajari Samosir.

Selesai mendengarkan penjelasan dari Kajari Samosir, masa pengunjuk rasa pergi meninggalkan kejari Samosir. Pantauan OLNewsindonesia.com, Aksi unjuk rasa masyarakat Desa Hutaginjang Kecamatan Sianjur Mulamula berjalan dengan damai dan lanjar, dengan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Resort Samosir Sumatera Utara.

(JuntakStar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *