Berita Kabupaten Bogor, OL News Indonesia, Selasa (07/08).
Setimpal dengan perbuatannya, Bachrum Wiraatmaja (BS), yang merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Bogor LPK Pancoran Mas, terancam mendekam si penjara hingga 20 tahun.
Pasalnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Primer) dan pasal 03 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (subsider).
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tetap saja keputusannya ada di Hakim,” singkat Kakejari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto saat ditemui di kantornya pagi ini.
BS ditangkap oleh tim kejaksaan pada Senin lalu (06/08). Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terjadi penyimpangan pemberian fasilitas dalam Kredit Modal Kerja oleh PD BPR LPK Pancoran Mas pada Debitur atas nama Bunyamin (BUN) sejumlah 4M yang dilakukan oleh BS.
Hingga hari ini, BUN dan BS masih berada dibalik jeruji besi dan berstatus tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
(Man)