BPJS Kesehatan Kabanjahe Reviu Pelayanan Mata Bersama FKTP Kabupaten Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan mutu layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dapat diterima dengan baik oleh peserta. Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe melaksanakan reviu pemanfaatan pelayanan mata yang dilaksanakan bersama seluruh jajaran manajemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Kamis (25/01.2024) kemarin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terjadi peningkatan pelayanan mata dan pengambilan kaca mata, khususnya di Kabupaten Karo dalam beberapa tahun terakhir. Merujuk capaian tersebut, ia menyebut perlu adanya reviu kembali bersama-sama dengan seluruh FKTP untuk memastikan pelayanan mata yang diberikan kepada peserta sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Nora menyampaikan apresiasinya kepada seluruh manajemen FKTP yang hadir atas kerja sama yang terjalin pada tahun 2023 serta atas upaya maksimal yang telah dilaksanakan dalam pengendalian angka rujukan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki FKTP. Menurutnya, komitmen yang diberikan FKTP harus diperkuat sebagai kontak pertama dalam pemberian pelayanan kepada peserta.

“Saya yakin semakin hari pelayanan di FKTP yang berfungsi sebagai kontak pertama pelayanan terhadap peserta (gatekeeper) sudah semakin baik. Mutu layanan pun makin meningkat sehingga peserta JKN merasakan kenyamanan saat memeriksakan kondisi kesehatan di FKTP,” ujar Nora ini.

Lebih lanjut, Nora mengatakan pertemuan bertujuan untuk merefresh kembali  tentang ketentuan dalam melayani pasien dengan keluhan mata. Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, bagi masyarakat yang mempunyai keluhan mata dan harus memakai alat bantu kesehatan berupa kacamata diberikan paling cepat dua tahun sekali, sesuai indikasi medis minimal sferis 0,5 Dioptri dan silindris 0,25 Dioptri.

Nora juga menyampaikan bahwa penjaminan kaca mata tidak dapat diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kaca mata, pada kasus pergantian bingkai kacamata atau lensa saja, serta kaca mata baca (presbiopi tunggal).

“Kami berharap dengan dilaksanakannya pertemuan ini target rasio rujukan yang telah ditetapkan dapat tercapai di tahun 2024. Tentunya kami tidak dapat bekerja sendiri. Kita harus bekerjasama dan berkomitmen khususnya dalam pelayanan mata rujukan dapat terkendali dan turun dari rujukan mata pada tahun 2023. Sebelum dirujuk ke poli mata dirumah sakit harus dilakukan pemeriksaan visus pada pasien dengan keluhan mata,” jelas Nora.

Pada kesempatan yang sama, salah satu dokter di Klinik Yoreskitha, Simon Gurusinga menyampaikan bahwa untuk menyaring peserta dengan keluhan rabun tua atau sering kita sebut dengan presbyopia, pihaknya telah menyedikan tiga lensa presbiopia 0,5 Dioptri, 1,5 Dioptri dan 2,5 Dioptri. Menurutnya, apabila diagnosanya presbiopia maka pihak klinik akan berusaha memberikan edukasi dan informasi kepada peserta sehingga peserta dapat mengerti bahwa kacamata baca ini tidak dapat dijamin oleh Program JKN.

“Sebaiknya kita sediakan kembali informasi sederhana dalam bentuk spanduk atau poster sederhana yang nantinya dapat di pasang diseluruh FKTP sehingga dapat terinformasi kepada peserta terkait hal ini,” ujar Simon.

Sementara itu salah satu dokter dari Puskesmas Berastagi, Richard Tarigan menyampaikan bahwa ia dan timnya senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan mata yang bermutu serta sesuai indikasi medis kepada seluruh peserta JKN. Ia meyakini bahwa Puskesmas Berastagi juga akan senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta sehingga tingkat kepuasan peserta akan terus meningkat.

(David)