Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Kandung Di Tiga Panah

BERITA, JAKARTA101 Views

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com 

Berawal dari adanya video yang tersebar di media sosial tentang seorang ayah yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri yang masih Balita, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA langsung Gercep melakukan penyelidikan untuk menangkap Pelaku.

Dimana awal peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, pada hari Senin (30/10.2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah.

Korban Balita itu adalah seorang anak laki – laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya inisal JM (42), yang merupakan Pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

“JM sudah kita amankan kemarin, Senin (06/11.2023) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap Pelaku di rumahnya”, jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (07/11.2023).

Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handpone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya. “Jadi dari keterangan Pelaku, bahwa Pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut”, kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”, tutup Kapolres.

(David)