Warga Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Tolak Rumahnya Digusur Untuk Jalur Conveyor

Cariu Bogor, OLNEWSINDONESIA. Kecamatan cariu yang selama ini terkenal dengan Kecamatan pertanian dan lumbung padinya kini akan berubah fungsi menjadi lahan conveyer. Rencana pembangunan jalur conveyor  dengan titik awal dari Gunung Jurig Desa Cikutamahi melintasi  Desa Cibatutiga dan titik akhir di Desa Bantarkuning  Kecamatan Cariu, masih menjadi polemik di tiga ( 3 ) Desa hingga saat ini proses pembebasan lahan tersebut tersendat pasalnya disamping penawaran harga yang rendah juga tidak ada sosialisasi tentang analisa keamanan dampak lingkungan (AMDAL)  dari pihak perusahaan kepada masyarakat di sekitar jalur Conveyor.

Warga menunjukan titik akhir jalur convayer
Warga menunjukan titik akhir jalur convayer

“Setahu saya lahan yang sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan adalah lokasi explorasi di Gunung Jurig Desa  Cikutamahi seharga kisaran Rp110 ribu/M2 sampai Rp120 ribu/M2 tergantung lokasi tanah, tim mediator dari perusahaan adalah pegawai Desa Cikutamahi dan pegawai Kecamatan Cariu, pembayaran nya juga ditransfer melalui BRI, tutur salah seorang warga dan selama ini tidak ada sosialisasi dari perusahaan, katanya sih mau diambil batunya sama perusahaan benar atau tidak saya tidak tahu,”masih katanya warga Desa Cikutamahi yang tidak mau disebut namanya pada jurnalis Olnewsindonesia.mengatakan, “Memang saya denger katanya disini mau dibangun jalur conveyor, tapi nama perusahaannya apa saya  tidak tahu, dan saya menolak kalau rumah saya digusur, apalagi kata pegawai Desa Cibatutiga. Dan tim pembebasan dari kecamatan harganya cuma Rp70 ribu/m2, dan selama ini juga tidak ada sosialisasi pada masyarakat desa ini mengenai dampak dari jalur conveyor, padahal kita juga tidak paham masalah conveyor, pegawai Desa Cibatutiga hanya kasih tahu kalau tanah rumah saya mau dibeli sama perusahaan,” tutur warga Desa Cibatutiga yang enggan disebut namanya pada jurnalis OLNEWSINDONESIA.

“Lahan jalur conveyor titik akhir yang berada di Kp. Sadang  Desa Bantar Kuning khususnya tanah  BDR dihargai Rp300 ribu/M2 oleh  tim pembebasan dari pemerintah Desa Bantar Kuning, sedangkan lokasi tanah saya dekat BDR tidak akan saya lepas bila dibayar hanya Rp70 ribu//M2, setelah saya tanya pada pengurus RW/RT Desa Bantarkuning disarankan agar tanya langsung ke pak lurah,” tutur Salim pada jurnalis OLNEWSINDONESIA.

Rumah warga yang menolak proyek convayer
Rumah warga yang menolak proyek convayer

Dalam hal rencana pembangunan Belt Conveyor dari titik awal di Gunung Jurig Desa Cikutamahi sampai titik akhir di Kp.Sadang Desa Bantar Kuning, belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan pada masyarakat setempat, sebagian warga menolak apabila rumahnya digusur sehingga sudah beberapa kali jalur convayer bergeser, pihak perusahaan dalam pembebasan lahan bekerja sama  dengan aparat pemerintah desa setempat, begitulah keterangan warga Desa Cikutamahi, Desa Cibatutiga dan Desa Bantar Kuning pada Olnewsindonesia.masih katanya dirinya mengharapkan pemerintah daerah atau pusat turun kelapangan khususnya kementrian lingkungan hidup supaya bisa melihat langsung kelapangan apa sudah layak atau tidak dan dirinya juga mengharapkan supaya di cek perijinan lahan conveyar tersebut. hasil investigasi wartawan olnews di lokasi memang dampak convayer akan merusak lingkungan dan lahan pertanian akan rusak.menyebabkan polusi. Kebisingan. ( TIM )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Memang setiap perkembangan ada dampak positif dan negatif nya tapi baiknya di kaji ulang secara objektif oleh pemerintah dan setiap kalangan yang terkait. Dan hilangkan sisi egoisme baik dari pribadi ataupun kalangan. Jika menjadi kemaslahatan banyak orang nantinya kenapa tidak?? Dan jika di anggap merugikan baiknya di komunikasikan agar di pertimbangkan. Insya Allah mungkin ada solusi. Agar terjadi hubungan dinamis antara warga dan yang punya investasi. Karena jika punya potensi di suatu daerah sayang jika tidak dikelola. Tapi memang perhatian masyarakat pun perlu untuk menjadi pengawas agar berjalan sesuai aturan, peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. ( Hak pemerintah, hak masyarakat ) jangan sampai nanti ditumpangi atau melihat celah jadi menumpangi..