2,9 M Di Gelontorkan Pemkab Samosir Di Pilkades Serentak 25 November 2017

Rianiate Pangururan OLNewsindonesia Selasa (21/11)

Pemerintah Kabupaten Samosir Sumater Utara menggelontorkan 2.9 Milliar dipelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 25 November 2017, Anggaran tersebut bersumber dar APBD 2017.

Dana ini akan dipergunakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di 32 Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak 25 November 2017.
Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggaran ditanggung di APBDes 2017.

Foto: Mangihut Sinaga  Asisten Tata Praja Kabupaten Samosir
Foto: Mangihut Sinaga Asisten Tata Praja Kabupaten Samosir

“Pembiayaan dibagi 2, biaya untuk tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bersumber dari APBD, dan biaya untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung di APBDes 2017,”  ungkap Asisten Tata Praja Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga kepada OLNewsindonesia diruang kerjanya, Selasa (21/11).

Dijelaskan, bahwa pihaknya memberikan kewenangan kepada P2KD untuk mengelola anggaran dengan menandarangani naskah perjanjian, dan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) operasional, anggaran itu langsung dimasukkan ke rekening P2KD.

Mangihut Sinaga juga menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kesetiap Desa yang akan mengikuti
Pilkades, demi kelancaran dan kesuksesan pemilihan Kepala Desa serentak 25 November 2017.

Foto: Pejabat Tekhnis Pemerintahan Kabupaten Samosir Belman Sinaga
Foto: Pejabat Tekhnis Pemerintahan Kabupaten Samosir Belman SinagaFoto: Pejabat Tekhnis Pemerintahan Kabupaten Samosir Belman Sinaga

Selanjutnya, Pejabat teknis yang membidangi anggaran Belman Sinaga menjelaskan, besaran anggaran masing-masing Desa untuk P2KD Rp. 58.960.000. Dan untuk KPPS, tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Anggaran P2KD Rp. 58.960.000 per Desa, untuk biaya rapat, sewa kantor dan kebutuhan lainnya. Sementara anggaran KPPS, bersumber dari APBDes tergantung jumlah TPS masing-masing Desa. Kalau 2 TPS, anggaran sekitar Rp. 17 juta, kalau 3 TPS Rp. 25 juta. Ini untuk honor KPPS, biaya tenda, PAM TPS, dan keperluan lainnya,” jelas Belman Sinaga.

Diharapkan P2KD mempergunakan Dana sesuai dengan kebutuhan dan berpedonan kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku., Harap Belman Sinaga mengakhiri. (SMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *