by

Dido, Pemilik Sabu Warga Tanjung Pura Diringkus Satnarkoba Polres Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di Simpang Sumbul, tepatnya di pinggir jalan Djamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira Pukul 17.00 WIB silam, dengan 1 (satu) orang Tersangka yang berhasil diamankan petugas.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial N (43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan Sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido pada hari Selasa kemarin”, kata Kasat, Rabu (13/03.2024) di Mapolres Tanah Karo.

Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 (Delapan Koma Tujuh Empat) gram, yang
di dalam 1 (satu) buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.

“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis Sabu yang rencananya akan dijualnya. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo”, tambah Kasat.

Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket Sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Sementara untuk Tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, jelas Kasat ini.

(Boni)