Romi Sikumbang Menduga Ruko Naro Center Point Langgar Aturan Dan Soroti Kinerja UPT Pengawasan Pembangunan Wilayah Cileungsi

Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Romi Sikumbang aktifis sosial Bogor Timur menyoroti pembangunan Ruko Naro Center Point yang terletak di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Romi menduga pembangunan tersebut melanggar aturan baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor dan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran–saluran pembuangan.

Romi beranggapan ada pembiaran oleh oknum UPT Pengawasan Bangunan yang sepatutnya bangunan tersebut mestinya dihentikan sebelum didirikan, bukan saat sudah berdiri kokoh.

“Kok bisa itu bangunan sudah jadi, baru ditegur oleh UPT Pengawasan Bangunan, padahal mereka sudah punya personil disetiap Kecamatan yang tugas dan fungsinya adalah pengawasan dan mengantisipasi. Kami menduga ini ada oknum yang bermain Pungli didalamnya sehingga bangunan sudah jadi baru ditegur,” ujar Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara pada olnewsindonesia.com Senin. (26/6/2023).

Romi menegaskan nahwa kinerja UPT Pengawasan Bangunan harus dievaluasi dan dibenahi sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi karena pihaknya sering menemukan bangunan yang melanggar aturan sementara terbit teguran setelah berdiri kokoh, sehingga seolah ada pembiaran, dan tidak terpantau.

“Kami minta Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor evaluasi Kinerja anak buahnya, karena dengan kejadian ini berpotensi menjadi para lelaku usaha tidak taat hukum sehingga membuat kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor dan berdampak tidak maksimal pemasukan Pajak atau pun Retribusi,” tegas Romi.

Sementara Agus selaku Pengawas Bangunan diwilayah Kecamatan Cileungsi saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa Bangunan Ruko Naro Center Point susah diterbitkan surat teguran satu.

“Sudah di terbitkan teguran ke 1,” ujarnya via aplikasi Whatsapp.

Menurutnya Bangunan tersebut diduga melanggar aturan dan membangun diatas Ruang Milik Jalan (Rumija) dan berpotensi membahayakan Penguna Jalan.

“Ya paling pelanggarannya membangun pendestrian dan taman diatas rumija tanpa izin yang bisa membahayakan pengguna jalan umum,” katanya lagi.

Disingung soal sejauh mana hasil pemantauan bangunan tersebut oleh pihaknya, sehingga bisa berdiri kokoh seolah tak terpantau sehingga teguran terbit setelah jadi bangunannya ,Agus tidak menjawab.

(Deni)