Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang Minta Pengaspalan Jalan Program Samisade Desa Cikahuripan Tidak Asal Jadi

Berita Klapanunggal, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) menyoroti Pengaspalan Jalan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanungggal, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bantuan keuangan insfratruktur Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE).

Dari keterangan Ketua DPC LSM PENJARA, Romi Sikumbang Mengatakan, pekerjaan pengaspalan jalan dari anggaran SAMISADE Desa Cikahuripan dinilai asal jadi, Selasa (17,01,2023)

“Ini pekerjaan jalan masih sumur jagung, tapi fakta di lapangan sudah banyaknya tambalan aspal. Dan lebih parah dari Vidio temen-temen dilokasi pengaspalan, tempatnya di Kampung Cibeber Dusun III Desa Cikahuripan, yang saya liat itu mudah mengelupas cuman di korek oleh telunjuk jari” paparnya

Selanjutnya Romi menduga dengan cepat rusaknya jalan aspal diakibatkan tidak sesuai dengan Spek dan kelalaian serta luput dari pengawasan dari Pemerintah Desa Cikahuripan.

“Jika memang tidak sesuai dengan spek maka harusnya di bongkar bukan ditambal sulam. Saya sangat menyayangkan pekerjaan tersebut, kerena menggunakan uang negara, jadi apapun bentuk pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya. Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan, harus yang ahli dibidangnya apabila tidak memiliki keahlian di bidangnya harusnya tidak diberikan pekerjaan tersebut karna jelas hasilnya akan asal-asalan, tentunya masyarakat juga yang dirugikan. Untuk kedepan harus ada pengawasan serius dari pemerintah setempat khususnya pihak yang berwajib, jika ada pelaksana pekerjaan yang asal-asalan maka bisa kami laporkan,” ujarnya

Lebih dalam Romi menyampaikan Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

“Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.

Dengan begitu Romi meminta kepada Dinas terkait dan pihak berwenang memberikan sangsi yang tegas terhadap para kontraktor nakal yang tidak kompeten di bidangnya, karena merugikan masyarakat, pungkasnya.

(Deni)