Galian C Ilegal Berkedok Pematangan Lahan Menjamur, Pemkab Samosir Terkesan Main Mata

Berita Samosir.OLNewsindonesia,Jum’at (17/1)

Permukaan dan Kemiringan Kabupaten Samosir terletak pada wilayah dataran tinggi, dengan ketinggian antara 700 – 1.700 m di atas permukaan Laut. Sehingga Kabupaten Samosir pada umumnya memiliki kontur tanah berbukit dan bergelombang.

Perbukitan perbukitan nan indah yang terbentang di dataran kabupaten Samosir, merupakan ciri khas daerah penyandang Destinasi Wisata bertaraf Nasional ini.

Bila perbukitan perbukitan ditata, dan difungsikan menjadi lahan pertanian berbasis Pariwisata, maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian menuju masyarakat Samosir yang Sejahtera.

Akan tetapi, jika perbukitan tersebut dirusak dan diratakan dengan merubah view alam nya, maka akan berdampak kepada tergerusnya pariwisata di Pulau Samosir. Bahkan bisa menyebabkan banjir, longsor, tanah amblas, hingga beresiko kepada perubahan iklim di kabupaten Samosir.

Alih alih Pematangan Lahan.

Galian C berkedok Pematangan Lahan dengan Proses cut and fill (pemangkasan dan pengisian) menggunakan alat berat Excavator sekarang ini marak di Kabupaten Samosir, dan itu kerap kali merusak lahan perbukitan yang imbasnya berkembang hingga ke lokasi di sekitarnya.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Samosir Sumatera Utara sebagai regulator terkesan main mata terhadap oknum oknum yang bebas melakukan proses Cut and Fill (pemangkasan dan pengisian) dengan berkedok kan pematangan lahan, yang konon katanya perbukitan tersebut milik leluhurnya.

Seperti Pantauan OLNewsindonesia.com di sepanjang jalan utama, mulai dari Desa Huta Tinggi menuju jalan kecamatan Ronggur Nihuta, tampak jelas beberapa alat berat Excavator melakukan kegiatan ‘Cut and Fill’ (pemangkasan dan pengisian) bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Samosir.

Pasalnya, perbukitan perbukitan nan indah yang berada persis ditepi akses jalan utama menuju kecamatan Ronggur Nihuta, kini rata oleh kegiatan Galian C berkedok pematangan lahan. Padahal di atas bukit tersebut ada perkampungan dan gereja, yang nantinya akan berdampak terjadi nya longsor.

Belum lagi Puluhan Dum Coltdiesel yang mengangkut material tanah ke proyek pembangunan Tano Ponggol, berhasil menciptakan debu, sehingga sangat mengganggu kesehatan pengguna jalan yang akan menuju Kecamatan Ronggur Nihuta.

Begitu juga perbukitan di sepanjang jalan utama menuju Hot Spring (Aek Rangat), kelurahan Siogung Ogung kecamatan Pangururan, perbukitan yang tadinya indah, kini sebahagian sudah rata dan dijadikan tempat usaha, rumah tinggal, maupun rumah kontrakan. Lamban laun perbukitan nya akan rata oleh tanah, jika Pemkab Samosir tidak mampu menertibkan kegiatan Galian C berkedok Pematangan Lahan Perbukitan.

Menanggapai marak nya kegiatan Galian C berkedok pematangan lahan perbukitan diduga ilegal, serta Polusi debu yang ditimbulkan oleh puluhan Dum Truk pengangkut material tanah dari proyek tano ponggol menuju desa Parbaba kecamatan Pangururan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Samosir, Sudion Tamba meriject telefon seluler nya saat dihubungi OLNewindonesia.com, Jum’at (17/1/2020).

Terpisah, Camat Pangururan, Beresman Simbolon mengatakan jika galian C yang berkedok pematangan lahan di Desa Huta Tinggi tidak berizin.

” Benar lae, galian C yang di Huta Tinggi itu Illegal (tidak ada izin dari Lingkungan Hidup), dan kita sudah turun ke lapangan”, ungkap Camat Pangururan.

Untuk sekarang ini kata camat, kita bersama pihak terkait (SatPol PP dan Dinas Lingkungan Hidup) lagi rapat untuk membahas hal itu. “Nanti kita kasih surat teguran kepada mereka (pengusaha galian c-red), dan jika surat pertama, kedua dan ketiga tidak di indahkan, kita akan stop paksa”, ujar Camat Pangururan, Beresman Simbolon, bergegas masuk ke mobil dinas dengan ucapan mau rapat.

foto : Galian C Ilegal berkedok Pematangan Lahan, Jalan Lintas Utama Ronggur Nihuta, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Samosir Sumatera Utara
foto : Galian C Ilegal berkedok Pematangan Lahan, Jalan Lintas Utama Ronggur Nihuta, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Samosir Sumatera Utara

Sebelumnya, diketahui juga pada bulan Oktober 2019, tepatnya di desa Panampangan kecamatan Pangururan, kabupaten Samosir, kegiatan Galian C berkedok pematangan lahan perbukitan, berdampak hilangnya nyawa orang lain dikarenakan tertimbun tanah akibat longsor dari atas bukit tersebut. Namun hingga kini belum ada pihak pihak yang bertanggung jawab atas musibah tersebut.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *