PPSDMK RI Setujui Akbid Karo Di Desa Rumka Kabanjahe

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(17/04)

Pengalihan Pengelolaan Akademi Kebidanan Pemkab Karo akhirnya dikonsultasikan ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ( PPSDMK).

Konsultasi ini dihadiri oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, Wakil Ketua DPRD Efendi Sinukaban ,SE, Drs.Jhon Karya Sukatendel, Mansur Ginting, Jidin Ginting SH , Anggota DPRD Karo, Asisten 2 Ekbang Jernih Tarigan SH, kepala Bappeda Ir.Nasib Sianturi, M,si, Kadis Kesehatan drg.Irna Safrina Sembiring Meliala, M,Kes, Direktur RSU Kabanjahe , dr .Arjuna Wijaya , Sp,P, Direktur Akbid Pemkab Karo Dr. Siang Br Tarigan , S.Pd, S .Kep, M, Kes.Kasubag TU Akbid Kartini Br Perangin Angin ,SE

Direktur Akbid Pemkab Karo menyebutkan, hal ini sebagai tindak lanjut bahwa Lokasi lama Akbid Kabanjahe di Simpang VI Kabanjahe sesuai dengan undang-undang harus diserahterimakan ke Kemenkes RI termasuk Personel, Pendanaan ,Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

Foto : Bupati Karo bersama Kepala Pusat Pendidikan SDM Sugianto, S. Pd, M. Apa, sc di ruangannya, Selasa, (17/04).
Foto : Bupati Karo bersama Kepala Pusat Pendidikan SDM Sugianto, S. Pd, M. Apa, sc di ruangannya, Selasa, (17/04).

”Pemkab Karo menyediakan tanah jika tempat Akbid lama diserahkan ke Pemerintah Pusat, maka alternatif yang dibuat Pemkab Karo menyediakan tanah dan dapat dipindahkan ke Desa Rumka Kabanjahe jika disetujui Kemenkes RI Cq PPSDMK , dengan kajian adminitrasi sertifikat lahan tanah sebagai syarat formal telah terpenuhi diperuntukkan untuk Akbid Pemkab Karo, sudah tercatat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanah Karo sesuai surat Ukur 195/2018.” Ucap Siang Br Tarigan.

” Untuk itu, tindak lanjutnya, harus di konsultasikan ke PPSDMK tata cara dan sistem mekanisme , sekaligus menginformasikan bahwa aset Tanah untuk sekolah Akbid sudah ada sesuai sertifikat dari BPN, supaya pihak PPSDMK tahu, dan memberikan saran masukan cara pengalihan Aset tentunya,” tambahnya.

Senada dengan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana , SH , mengatakan, selama ini sudah berjalan sistem dan adminitrasinya sudah sesuai dengan kajian , sehingga lokasi Akbid yang lama ,sudah diwacanakan akan dipindahkan ke Tanah Pemkab Karo di desa Rumka Kec. Kabanjahe, luas lahan Akbid tersebut sesuai dengan sertifikat seluas 5000 M2 sesuai syarat dan ketentuan dari PPSDMK, ‘jelasnya.

” Dengan adanya Surat Sertivikat ini, kita meminta PPSDMK untuk memberikan solusi dan arahan pengalihan dan pengelolaan Akbid tersebut, agar ada kepastian pengembangan selanjutnya pengadaan Tanah tersebut yang sudah Pemda siapkan , ini perlu kita pertanyakan tadi,”Tandasnya.

Menanggapi kedatangan Pemkab Karo ke kantor kita di PPSDMK, kata Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Sugiyanto, S.Pd, M.App,Sc pada prinsipnya pertama dulu, sesuai perintah undang-undang Pemkab Karo dimana point pertama harus menyerahkan P3D poin kedua harus ada Komitment, Yes or No (ia atau tidak).Kenapa demikian? ,banyak contoh didaerah lain sama halnya dengan Pemkab Karo bersama DPRD Karo belum menyerahkan aset tersebut ke Kemenkes ,biar Pemkab bisa ajukan ke PPSDMK bangun gedung Akbid Baru, “Jelasnya.

Ditambahkanya lagi, ” Jika DPRD bersama Bupati berkenan terkait lahan yang sudah ada 5000 M2 , lebih bagus lagi kalau lahannya ditambah lagi 5000 M2 untuk tempat Program Setudi pengembangan, ini permintaan PPSDMK, ‘pintanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban mengatakan, akan berupaya dari DPRD Karo apa yang perlu yang akan di selesaikan sesuai kewenangan DPRD Karo, maka DPRD Karo siap bantu dan akan berkordinasi dengan Bupati Karo, terkait apapun bentuknya untuk Akbid tetap berdiri di Kab.Karo, kami DPRD akan komitmen memperjuangkan itu,” Ujarnya .

“Silahkan Bupati Karo buatkan segera surat permohonan Rekomendasi dan surat persetujuan Hibah, sesuai kewenangan DPRD jika itu harus kami keluarkan, maka saya di DPRD Karo bersama dkk akan segera merapatkannya dan merealisasikannya , ‘Tegas Efendi didampingi anggota DPRD Karo Lainnya.

Diakhir Konsultasi Asisten 2 Ekbang Jernih Tarigan,SH menyampaikan kepada DPRD Karo Dkk merespon usulan DPRD Karo , kami selaku OPD akan segera membuat surat permohonan tersebut, terkait dua hal tadi, nanti setelah pulang dari Jakarta kita ajukan ke Bupati, agar ditandatangani, baru kita kirim ke DPRD Karo,” terang Jernih menimpali permintaan DPRD Karo tersebut .

(David-olnewsindonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *