Galian Tanah Di Desa Bendungan Diprotes Warga, Alhafiz Rana: Satpol PP Kecamatan Jonggol Harus Bertindak

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Ketua Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana angkat bicara terkait adanya aktivitas galian tanah yang diduga Alhafiz Rana bahwa galian tanah tersebut adalah ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan warga Desa Bendungan dengan menolak adanya aktivitas galian tanah diduga ilegal tersebut, karena mengganggu jalur atau lintasan yang biasa dilintasi oleh warga Desa Bendungan. Terlebih akan merusak lingkungan yang ada di wilayah sekitar situ,” ucap Alhafiz Rana pada olnewsindonesia.com, Senin (14/8/23).

Lalu kemudian Alhafiz Rana meminta kepada pihak terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jonggol agar segera menutup itu galian tanah yang diduga ilegal.

“Dan Saya minta kepada pihak otoritas dalam hal ini Kanit Satpol PP kecamatan jonggol bertindak, jangan lemah sahwat,” cetus Alhafiz Rana.

Lebih lanjut Alhafiz Rana mengutarakan bahwa andai Satpol PP Kecamatan Jonggol tidak mampu menutup galian tanah diduga ilegal tersebut, maka dirinya akan langsung meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

“Kalo Memang otoritasnya (Satpol PP Kecamatan Jonggol-red) tidak digunakan, saya juga akan meminta Satpol PP kabupaten Bogor untuk mengirimkan satuannya untuk menutup dan menghentikan galian Ilegal tersebut,” pungkas Alhafiz Rana.

(Deni)