Septor Milik Kartama Tarigan Di Larikan Dan Pelaku Ditangkap Di Aceh Tenggara

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11.2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Karya Bangun. Peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh Korban sekaligus Pelapor yakni Kartama Brata Tarigan (44), warga Kuta Gadung Desa Raya Kec. Berastagi.

Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan Pelaku.

“Dari keterangan Korban, Pelaku adalah pekerja doorsmeer, DS Laia (22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor Korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun”, jelas Kapolseta.

Dilanjutkan Kapolsekta, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik Korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik Korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DS Laia tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi.

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian Polisi keberadaan DS Laia di endus pada, Sabtu (09/12.2023) kemarin, yang mana Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL yang diketahui berada di Desa Lawe Deski Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik Korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski”, ujar Kapolsekta ini.

Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa Pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.

“Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Kapolsekta.

Sementara itu Korban, Kartama Brata Tarigan saat di konfirmasi olnewsindonesia.com mengatakan, kalau Pelaku itu diketahuinya adalah seorang residivis yang memiliki banyak kasus, dan atas di tangkap nya Pelaku (DS Laia) ini, saya sangat bersyukur dan banyak terimakasih kepada Kapolsekta Berastagi dan Personilnya, saya apresiasi pihak jajaran Polri ini,” ujar Kartama ini.

(David)