Plt Bupati Bogor Dianggap Salahi Aturan

BERITA, BOGOR12 Views

Berita Bogor, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengganti posisi direktur RSUD Cibinong.  Surat Keputusan Nomor 821.2/434/Kpts-BUP/2-22 tentang Pengangkatan dr Agus Fauzi M.Kes Sebagai pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor secara resmi menggubah direksi rumah sakit plat merah tersebut.

Terbitnya SK tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, status Plt tidak sama dengan bupati definitif.  Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Benteng Bogor Padjadjaran, Dul Samson.

Ia mengkritisi kebijakan tersebut. Samson menilai apa yang dilakukan oleh Plt Bupati Bogor Offside.

Kami bisa gugat Plt Bupati ke PTUN. Karena aneh jika Kemendagri belum mendefinitifkan PLT Bupati tapi sudah keluarkan SK,” kata Dul Samson pada Kamis 07 Juli 2022.

Menurutnya, keputusan Iwan dapat berdampak pada upaya pihak yang dirugikan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

“Harusnya diperhitungkan terlebih dahulu. Saya berani beradu di PTUN untuk urusan ini. Jangan sampai budaya pelanggaran aturan lestari di bumi tegar beriman ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan belum memberikan komentarnya. Termaksuf ajudannya. Telfon dan WA wartawan belum dibalaz.

***