Advokat “Palu Besi” Rina Ateta Br Munthe Tunjukkan Bukti Kebenaran Ruko Bola Mas

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Rina Ateta Br Munthe advokat yang dikenal dengan julukan palu besi tak bergeming untuk mengklaim bahwa Ruko Bola Mas, yang berada di Jalan Kapten Pala Bangun No 19, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara adalah Objek “salah eksekusi”, yang terjadi pada 20 Februari 2023 silam. Rina berkilah kini dirinya sudah mendapatkan kejelasan dan kebenaran, hal ini terlihat dari surat masuk pada tanggal 23 April 2023 ke Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH, MH yang di kirim oleh Pengadilan Tinggi Medan, dalam Surat Nomor: W2.U/2571/HK.01.10/4/2023 perihal klarifikasi langsung, merupakan bukti kejelasan dan kebenaran.

Menurut Rina Ateta Br Munthe isi Klarifikasi tersebut tertuang di surat Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: W2.U7/721/HK.04.10/3/2023 tertanggal 30 Maret 2023 yang berbunyi : Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Nomor W2.U/1898/HK.01.10/3/2023, tanggal 16 Maret 2023, yang menindaklanjuti surat dari Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH , MH Nomor 02/ Skl/Ram/II/2023, dapat kami klarifikasikan, sebagai berikut :

1.Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari Pengadilan Negeri Kabanjahe telah melakukan eksekusi terhadap tanah objek Perkara Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 35/Pdt.G/1985/PN Kbj Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 198/Pdt/1987/PT Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2030/K/Pdt/1988 yang dimohonkan oleh Tama Ulinta Br Tarigan;

2. Bahwa bangunan Ruko yang disampaikan oleh pelapor adalah milik kliennya berada tepat disebelah objek eksekusi diatas;

3. Bahwa bangunan Ruko tersebut tidak ikut di eksekusi karena pada kenyataanya bukan merupakan objek perkara dan masih berdiri kokoh hingga saat ini.

Rina juga menjelaskan bahwa tertulis dalam Isi surat ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nasri S.H.,M.H.

Dijelaskan Rina lagi bahwa sesuai fakta di lapangan yang telah pernah diberitakan di beberapa media, bangunan itu sempat dieksekusi oleh Para eksekutor dari Pengadilan Negeri Kabanjahe walaupun dirinya dan Tim sudah berjuang sepenuh hati di lapangan, bahkan Pintu Ruko telah dirusak, tembok dari bangunan telah dibobol sebagian, Arus Listrik telah dicabut, barang barang sudah diangkat sebanyak 4 mobil bak terbuka, ungkap Rina Ateta kepada para wartawan, Senin (01/05.2023).

Rina berharap kedepannya semoga kejadian Eksekusi Salah Alamat tidak terjadi lagi di Tanah Karo khususnya dan di Indonesia umumnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Negeri ini semakin baik,” ujarnya menutup pembicaraan dengan rekan Pers.

(David)