Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Dipuncak Gundaling Tak Sampai 24 Jam

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menerima informasi adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Puncak Bukit Gundaling, tepatnya di Dekat Retribusi Parkir Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sabtu (10/02.2024) sekira pukul 01.15 WIB, Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, menjelaskan pencurian dengan kekerasan tersebut dialami oleh korban Ahmad Ahda Nasution (20), Warga Kodya Medan.

“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap 3 (tiga) Pelaku kurang dari 24 jam”, kata AKP Dedy.

Dari keterengan saksi, kata Kapolsek, peristiwa yang dialami korban, bermula saat korban, pada hari Sabtu (10/02) kemarin sekira pukul 01.15 WIB, korban bersama sama dengan temannya baru melaksanakan kegiatan Pramuka dan istirahat di puncak Gundaling Desa Gongsol.

Kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai Pendata pengunjung di puncak Gundaling dan mengajak korban ke Pos Retribusi puncak Gundaling dan merampas HP Samsung A34 5G warna Silver milik Korban dan Pelaku langsung tancap gas dengan sepeda motor.

Akibat dari hal tersebut, korban terseret hingga 10 (sepuluh) meter, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.

“Mengetahui kejadian tersebut, Polsekta Berastagi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Amanda Berastagi dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit Etaham Berastagi”, jelasnya.

Hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Simpang Empat, malamnya sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya mengidentifikasi salah satu Pelaku yang diketahui bernama inisial HT (27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kec. Berastagi dan melakukan penangkapan di salah satu warnet di Jalan Trimurti Berastagi.

“Bekerja sama dengan Polsekta Berastagi, HT berhasil kita amankan di Jalan Tri Murti tepatnya diwarnet Sinisuka dan langsung kita kembangkan lagi hingga kita ketahui dua Pelaku lain,” ungkap Dedy.

Lalu, Dua Pelaku lain yakni ANSP (28), warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Kec. Berastagi dan RMPG (25), warga Desa Gongsol Kec. Merdeka, yang juga berhasil diamankan setengah jam kemudian, di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima.

“Saat ini ketiga Pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Dedy Ginting ini.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih yang digunakan para Pelaku untuk melakukan aksinya.

(Boni-David)