by

14 Bulan Menunggu Harta Peninggalan,Zulkifli Purba Kecewa

Berita Karo.Olnewsindonesia,Rabu(31/10)

Sudah 14 (empat belas) bulan lamanya kasus perdata antara Zulkifli Purba dan Patimah Br Ginting yang di gelar oleh Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe, akhirnya  diputus oleh Majelis Hakim Muhammad Razali, S.Ag, SH, MH, Rabu (31/10) 2018 pukul 11.00 Wib.

Pada pembacaan sidang putusan oleh Ketua PA, dibantu Hakim Anggota Arif Irhami, S.H.I, M.Sy, dan Syakdyah, S.H.I.MH di dengarkan kedua penasehat hukum  penggugat, Albasius Depari, SH, dan penasehat Hukum tergugat Sehati Halawa, SH yang dihadiri oleh Asistennya.

Dalam isi putusan tersebut , katanya mengabulkan bahwa, “  Zulkifli Purba, Penalemen Br Purba, Nurmala Br Purba adalah pewaris Alm Maju Purba, terkecuali Nurianna Br Purba tidak diakui karena dia  beragama Kristen,” jelasnya .

Selanjutnya, warisan yang ditinggal oleh Alm Maju Purba, berupa rumah kontrakan 48 (empat puluh delapan) pintu dan Losmen yang berada  di Jalan Trimurti Gg Kamboja No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi, serta tanah persawahan yang ada dilokasi itu  belum diketahui asal usulnya  apa kah warisan itu diperoleh dari  istri pertama atau dari istri kedua, sembari Majelis mengetuk palu tiga kali. Ketukan itu, sepontan, kedua penasehat hukum langsung berdiri dan keluar dari persidangan.

Albasius Depari, SH, kepada wartawan , seusai sidang mengatakan, “ saya sangat kecewa putusan Majelis Hakim itu, dari awal gugatan yang dimasukkan, kita telah mengatakan bahwa, Alm Maju Purba, telah nikah dengan Alm Layasi Br Sembiring, dari hasil perkawinan mereka lahir 4 (empat) orang anak yakni : Nurmala Br Purba, Zulkifli Purba,  Nurianna Br Purba dan Penalemen Br Purba.

Selanjutnya, Maju Purba  dan Alm, Layasi Br Sembiring  bercerai, selang berapa lama , Maju Purba, menikah kembali dengan Patimah suku India yang telah ditabalkan menjadi  Br Ginting. Dari hasil perkawinan  mereka kembali lahir Lacemi br Purba dan  Susmianti br Purba dan  Parma Purba.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Alm Maju Purba meninggal pada 16 Desember 2015, ironisnya, tanggal 17 Desember 2015 terjadi jual beli hotel dan rumah sewa antara Alm Maju Purba dengan Patma Purba, ini kerancuan yang terlihat, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis, mengambang kita harus banding, katanya.

Sementara itu , Zulkifli Purba saat dikonfirmasi wartawan , lewat seluler penghubungnya, Rabu (31/10) 2018 pukul 14.22 Wib, mengatakan, “ mendengar kabar dari penasehat hukum, tentang putusan yang dibacakan Majelis hakim, saya benar –benar  kecewa, “ katanya.

“Nabi Isa” sebagai saksi, tanah persawahan dan tanah untuk pembangunan rumah adalah pemberian Kakek Alm Cingkem Purba dan nenek saya  Alm. Renggem Br Ginting. Pembangunan rumah di Gang Komboja dibangun kala itu bapak masih bekerja di Bioskop Ria Berastagi.

Sewaktu membangun rumah untuk disewakan kala itu dari dingding papan, entah kenapa,  bapak bercerai dengan ibu, pun demikian  kami 4 (empat) bersaudara tetap bersama bapak satu rumah. Perjalan bapak saya ketahui semua, bapak berpacaran dengan ibu tiri itu  berawal di Bioskop Ria Berastagi, akhirnya mereka nikah dan ibu itu  ditabalkan  menjadi Br Ginting, katanya.

Seluruh warisan yang diberikan kakek  kepada bapak,  kesemuanya ditangan ibu tiri saya Patimah dan anaknya. Kami 4 orang bersaudara dari istri pertama,adil kah Majelis Hakim memutus perkara yang saya ajukan lewat penasehat hukum itu ?, hanya mengabulkan gugatan bahwa saya adalah pewaris Alm Maju Purba.

Keadilan hukum saya tetap harapkan walaupun saya bayar pengacara selama 14 bulan   dengan biaya 140 Juta termasuk biaya sidang lapangan sebanyak Rp 8.000.000, yang diminta  Albasius Depari, SH kepada saya, ” ungkapnya .

(David )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.