by

Gedung Pabrik Dua Lantai Di Eksekusi Jurusita

GUNUNGPUTRI-Gedung pabrik dua lantai yang berdiri di atas tanah seluas 1.250 meter di eksekusi juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin.

Pihak pemohon dari PT Ferry Sonnevile atas nama Cynthia Gwendolym sonneville dengan termohon Mr Kwak Gi Suck yang merupakan warga negara Asing dari Korea.

Sebelumnya, pemohon telah dimenangkan oleh PN Cibinong melalui putusan Penetapan Nomor 32/Pen. Pdt/sita. X/2006/Pn cibinong. Karena termohon dianggap tidak mematuhi hasil putusan, PN Cibinong melalui jurusita langsung melakukan eksekusi bangunan.

Eksekusi tersebut sempat membuat panik ratusan para karyawan yang tengah bekerja. Pasalnya, umumnya para karyawan tak mengetahui adanya rencana eksekusi oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Pemohon , Jaja Setiadi Jaya menerangkan. Selama sidang, termohon sudah menunjukan sikap tidak kooperatif. Dengan tidak menghadiri persidangan yang digelar.

“Karena termohon tidak pernah hadir. Maka majlis hakim mengambil putusan verstek.,” Ucapnya.

Dengan eksekusi paksa ini, pihak termohon mau tidak mau harus mengikuti aturan main negara. Sehingga peralihan hak sudah kembali pada pemilik aslinya. “Semua tahapan sudah dilalui. Dan termohon terkesan menganggap remeh. Karenanya, setelah putusan ingkrah kami langsung ajukan permohonan eksekusi ini,” kata dia.

Terpisah, Ketua PN Cibinong, Barita Sinaga menerangkan, upaya eksekusi dilakukan atas dasar putusan eksekusi paksa. Bangunan yang digunakan sebagai pabrik ada di lokasi kavling 15B/blok III perumahan kota Taman gunung Putri, kelurahan Tlajung udik. Harus di eksekusi mengikuti Putusan putusan pengadilan No 71/Pdt.G/2016/PN.Cib tanggal 30 Agustus tahun 2016. Serta, tertuang pula dalam berita cara sita eksekusi nomor: 32/Pen. Perd/Sita Eks/2016/PN.Cibinong.

“Eksekusi ini termaktub dalam salah satu amar putusan Majlis hakim. Putusannya, memerintahka juru sita untuk eksekusi paksa bila pemohon tidak mengindahkan putusan pengadilan,” kata dia.

Lebih lanjut, Barita menerangkan, dalam proses eksekusi, jurusita lebih dulu memberikan surat kepada termohon . Dimaksud agar termohon bisa mempersiapkan diri sebelum eksekusi berlangsung. Namun, Surat yang diberikan sebulan lalu terkesan diabaikan.

“Waktu sebulan harusnya sudah cukup untuk merapihkan pabrik. Karena tak disiapkan, akhirnya dianggap dadakan,” ujarnya.

Ketidak kooperatifan pengusaha luar negeri itu juga diakui oleh pejabat kecamatan Gunungputri. Menurut Camat Gunungputri, Juanda. personelnya Pol PP Kecamatan Cileungsi telah melakukan pemanggilan dan teguran. Namun tak pernah di indahkan.

“Pol PP kami sempat melakukan peneguran. Tapi ia acuh dan tak mau diajak berdialog,” kata Juanda yang juga turun ke lokasi.

Untuk diketahui, awal mula persolan persoalan tersebut ketika pengusaha asal Korea itu membeli tanah melui Acang Suryana. Perjalan waktu, kepemilikan tanah yang sah mulai tterungkap. Kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh termohon dipandang tidak sah oleh majelis hakim. Dan diputuskan, tanah tersebut merupakan milik PT Ferry.

Dalam proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari pihak karyawan . Meski berjalan kondusif, para personel yang langsung diikuti personel gabungan dari Polsek Gunungputri, Polisi Militer, Brolimob dan Pol PP Kabupaten Bogor tetap berjaga-jaga hingga eksekusi selesai dilakukan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.