by

Ingin Sekolah Tak Bisa, Gadis Ini Hanya Bisa Tersungkur Menangis Di Depan Pagar Kawat Berduri

Berita Pandeglang.OLNewsindonesia.Rabu(17/11/21(

Gadis belia berusia 7 tahun warga Kampung Cipanon Desa Tunggaljaya kini duduk kelas 1 di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten. Kondisinya memprihatinkan bahkan berdampak terhadap gangguan kejiwaan mentalnya, Sebab halaman dan akses jalan masuk telah ditutup oleh oknum yang mengklaim pemilik tanah dengan pagar kawat berduri dan dua dump truk batu belah.

Gadis belia itu, sebut saja Mawar (7), seorang pelajar yang baru kelas 1 di SDN Citereup 4 Kecamatan Panimbang, merasa kesulitan gadis itupun menangis dengan memanggil nama ibunya ketika ingin berangkat ke sekolah.

” Mamah gimana nih aku mau keluar, aku mau ke sekolah takut kesiangan, kerudung aku nyangkut gimana nih,” ucap gadis itu tersungkur menangis ketika ingin keluar dari pagar kawat berduri. Selasa (16/11/21).

Ternyata kasus tersebut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Misbakhul Munir, dia menjelaskan bahwa lahan tersebut statusnya bersengketa dengan keluarga Sopian yang merupakan orang yang kerja sama dengan kliennya dalam menjalankan usaha warung makan, kini kata dia, rumah Sopian telah dikelilingi oleh pagar kawat berduri. Menurut Munir, cara itu sangat tidak bernurani, mestinya, penyelesaiannya melalui jalur hukum yang ada yakni di Pangadilan Negeri Pandeglang bukan dengan membuat pagar kawat berdiri tanpa kompromi.

Akibat dari perbuatan oknum itu, kini nasib mawar (7) menjadi terhambat sekolahnya, dikarenakan akses jalan masuk keluar rumahnya ditutup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak bernurani, tak hanya itu, penghasilan keluarga Sopian juga tidak ada karena warung makannya sudah tutup. Ungkap Misbakhul Munir SH,.MH. di Kantor Hukum AM Munir & Rekan.

Misbakhul Munir juga dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak (LPA) harus dapat segera melakukan upaya hukum terhadap orang orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, terhadap keluarga Sopian, terutama terhadap nasib gadis belia yang berusia 7 tahun.

Selain itu Praktisi tersebut juga meminta perhatian kepada TP2TPA Kabupaten Pandeglang, DP3AKB Kabupaten Pandeglang untuk lebih memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarga Sopian tersebut

” Dinas terkait harus segera mengecek kejiwaan anak tersebut mendapat gangguan atau tidak, apakah anak tersebut akan terkena imbas dari pemagaran memakai kawat berduri, semua harus segera didalami sejak dini sehingga sebagai pihak yang terkait anak tidak akan kecolongan atas kejadian kejadian di masyarakat yang tidak bermoral dan bernurani untuk menghindari apa yang disebut kejahatan terhadap anak,”Pungkasnya.

(Gi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.