by

Oknum Polsek Diduga Dekingi Limbah Pabrik Citeureup

Berita Bogor, Media OL News Indonesia, Selasa (4/2/2020)

Polres Bogor tak jua menetapkan tersangka pencemaran limbah Citeureup. Hingga sungai Ciranjeng Citeureup yang sebelumnya berubah warna menjadi merah Selasa (3/2/2020), kini sudah kembali normal.

Tak adanya penetapan tersangka dalam kasus itu menjadi dugaan keterlibatan Polisi dalam aktifitas pelanggaran hukum tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP), Rahmatullah.

” Kemana Polres, Polsek, khususnya reskrim atau krimsus? Kan sesuai Undang-Undang  nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar. Harusnya ada tersangka, ” tegas Along sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Along menjelaskan, dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara  paling lama 3 tahun dan denda paling  banyak 3 miliar.

“Konsekwensinya bagi perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang dilayangkan DLH seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda. Itu peran kepolisian” ujar Along.

Lebih lanjut ia menerangkan, pemda juga harus bertindak tegas jangan ragu ragu kepada siapapun, baik personal ataupun perusahaan yang bisa merugikan sekitarnya.

“Saya yakin jika pemda dan para penegak hukum nya tegas sesuai aturan yang berlaku. Bogor bisa jadi lebih baik, ” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Citeureup Kompol Muhtarom mengaku tak segan menindak oknum yang bermain mata dengan pelanggar hukum. “Saya cek dulu. Dan jika ada oknum maka saya tindsk tegas, ” ucapnya.

Terpisah, Lurah Puspanegara, Suharto mengatakan, setelah mendapatkan kabar warna air sungai berubah merah, pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pinjauan.

Sesampainya di lokasi, warna sungai sudah kembali normal atau jernih hari ini Selasa (4/2/2020).

“Tadi kami sudah lihat dan sudah normal jernih,” kata Suharto.

Suharto menambahkan, di wilayah Puspanegara tidak ada pabrik yang menjadi dugaan penyebab timbulnya warna merah di sungai tersebut.

Meski begitu, Suharto menduga, kemungkinan limbah yang melintas di sungai berasal dari wilayah Karang Asem Barat.

“Gak ada pabrik di sini. Gak tahu kalau di Karang Asem Barat,” singkat Suharto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.