Gemar Tarigan : Ini Dia Syarat Parpol Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa untuk dapat menjadi peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Parpol calon peserta Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya, berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan serta menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota sekurangnya-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan tahapan Pemilu berakhir, serta beberapa persyaratan lainnya.

Ketua KPU Gemar Tarigan ST pada Minggu sore (31/07.2022) menyebutkan, berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD, mengatur jadwal dan prosedur teknisnya secara lebih rinci.

Jadi, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Parpol calon peserta Pemilu harus melalui tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Tahapan Penetapan, yang diselenggarakan oleh KPU. Tahap Verifikasi Administrasi meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Tahap Verifikasi Faktual meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan.
Sedangkan tahap penetapan meliputi penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dan penetapan nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024.

Gemar Tarigan sebutkan rincian tahapannya sebagai berikut, Pendaftaran;

1.1.Persiapan Pendaftaran

Sebelum masa pendaftaran, KPU menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota, dengan Keputusan KPU (Keputusan KPU Nomor 194/2022 bisa dilihat di https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2022kpt194.pdf ). Selanjutnya, KPU mengumumkan pembukaan akses Sistem Informasi Parpol (Sipol). Dimana, KPU membuka akses Sipol kepada Parpol calon peserta Pemilu yang mengajukan permohonan akses Sipol. Parpol calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol, meliputi:

a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan
b. data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.

Partai Politik calon peserta Pemilu mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol sampai dengan akhir masa pendaftaran untuk dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.

1.2. Pelaksanaan Pendaftaran

Di masa Pendaftaran (1-14 Agustus 2022), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi:

a. surat pendaftaran Partai Politik;
b. surat pernyataan pemenuhan data dan dokumen persyaratan; dan
c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu,
yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan

Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan dibubuhi cap Partai Politik, serta dicetak dari Sipol,” sebut Gemar.

Lanjutnya,” 2. Verifikasi Administrasi

2.1 Verifikasi Administrasi

Parpol Calon Peserta Pemilu yang Pendaftarannya dinyatakan diterima Lengkap, selanjutnya akan memasuki tahap Verifikasi Administrasi (2 Agustus -11 September 2022). KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap:

a. dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik (menggunakan Sipol) ; dan
c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat (usia belum 17 tahun, anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan jabatan lain yg dilarang peraturan perundang-undangan) dengan menggunakan Sipol.

KPU akan meneruskan data dan dokumen persyaratan keanggotaan, data dugaan keanggotaan ganda, dan data anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat tersebut, melalui Sipol, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi.

KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi secara berjenjang melalui Sipol, dan disampaikan kepada Parpol calon peserta Pemilu dan Bawaslu pada tqnggal 14 September 2022. Parpol calon peserta Pemilu yang persyaratannya masih bertatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU (15-28 September 2022), yang sebelumnya dokumen persyaratan perbaikan tersebut telah diunggah ke Sipol.

2.2. Verifikasi Administrasi Perbaikan

KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan parpol calon peserta pemilu (29 September s/d 12 Oktober 2022.
Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu dilakukan terhadap

a. dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu;
b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Ketentuan pelaksanaan Verifikasi Administrasi, mutatis mutandis berlaku dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan.

Selanjutnya KPU akan merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan secara berjenjang melalui Sipol dan menyampaikannya kepada Parpol calon peserta Pemilu dan mengumumkannya (14 Oktober 2022).

Khusus bagi Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir (Parpol Parlimentary Threshold), dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

3. Verifikasi Faktual

3.1. Pelaksanaan Verifikasi Faktual

KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi (15 Oktober – 4 Nopember 2022). KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi Faktual dilakukan terhadap:

a.Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.Keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.

Kemudian, Verifikasi Faktual Kepengurusan dilakukan KPU sesuai tingkatan dengan mendatangi Kantor Parpol calon peserta Pemilu sesuai tingkatan, untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan kepengurusan, dan domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sampai tahapan terakhir Pemilu, ungkapnya.

Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan KPU Kabupaten Kota dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan
jumlah sampel dan pencuplikan sampel anggota Parpol calon peserta Pemilu, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya KPU merekapitulasi hasil verifikasi faktual secara berjenjang melalui Sipol, dan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada Parpol calon Peserta Pemilu dan Bawaslu (9 Nopember 2022). Parpol calon peserta Pemilu yang dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaannya dinyatakan BMS dan atau TMS, dapat menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU (10-23 Nopember 2022) setelah sebelumnya mengunggah dokumen persyaratan perbaikan melalui Sipol.

3.2 Verifikasi Faktual Perbaikan

Ketentuan verifikasi faktual terhadap syarat kepengurusan mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu setiap tingkatan (24 Nopember-7 Desember 2022).

Verifikasi Faktual terhadap perbaikan Syarat Keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu didahului dengan verifikasi administrasi, untuk menemukan potensi ganda keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat anggota parpol hasil perbaikan. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan. Ketentuan verifikasi administrasi, sebagaimana dijelaskan sebelumnya pada angka 2.1 di atas, mutatis mutandis berlaku dalam pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan.

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan, tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan syarat keanggotaan.

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan, memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, dilakukan Verifikasi Faktual perbaikan syarat keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu. Ketentuan verifikasi faktual syarat keanggotaan, mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya KPU merekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan secara berjenjang, melalui Sipol.

4. Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU, melalui Rapat Pleno, menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (14 Desember 2022).

Maka selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor Parpol Peserta Pemilu 2024 dan mengumumkannya kepada publik dan dalam hal tersebut, bila terdapat keraguan terhadap keabsahan
dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui laporan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL. Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan:

a. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” beber Gemar Tarigan.

Sehubungan dengan hal itu, maka pada tanggal 1 Agustus 2022, dimulai pada pukul 10.00 WIB, akan dilakukan sosialisasi terhadap seluruh Parpol, baik yang lama maupun yang baru, bertempat di Aula Kantor KPU Karo.

Jadi, melalui media ini juga KPU Karo menghimbau agar semua perwakilan Parpol bisa hadir, terutama Parpol baru yang hingga saat ini kami belum tau alamat kantor di Kabupaten Karo,” akhir Ketua KPU Kabupaten Karo ini.

(David)