by

Petugas Rutan Kabanjahe Berhasil Menggagalkan Sabu Ke Dalam Rutan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo dikejutkan oleh adanya temuan bungkusan yang diduga Narkotika saat melakukan kontrol di area Pos Wasrik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe. Pada Hari Rabu, (28/09. 2022) pagi, sekira pukul 06. 45 WIB.

Barang didalam bungkusan yang diduga Narkotika tersebut ditemukan Petugas tergeletak di luar tembok Rutan Kabanjahe saat sedang melakukan kontrol secara berkala. Temuan tersebut lantas dilaporkan oleh petugas yang menemukan kepada Karupam (Kepala Regu Pengamanan), oleh Karupam lantas dilaporkan kepada Kepala Rutan.

Terkait temuan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas llB Kabanjahe Sangapta Surbakti melalui Humas Rutan Kabanjahe Gusti Rangga Ginting.

Kepada awak media, pihaknya menyampaikan, ”benar, petugas Rutan Kabanjahe menemukan bungkusan yang terletak di pagar luar Rutan Kabanjahe, diduga kuat barang tersebut Narkoba jenis Sabu-Sabu, temuan tersebut langsung dilaporkan ke Karupam,” ujar Gusti Rangga.

Selanjutnya, sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada di Rutan Kabanjahe, setiap barang atau benda mencurigakan yang berada dilingkungan sekitar Rutan Kabanjahe wajib diperiksa oleh petugas. Hal ini sesuai dengan slogan yang selalu di ingat oleh setiap petugas di Rutan Kabanjahe, “Waspada Jangan-Jangan”, tambahnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Rutan Kabanjahe melakukan serah terima barang bukti temuan Narkotika sebanyak 3 (tiga) plastik klip tersebut kepada Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan,

Mendapat laporan perihal adanya temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengapresiasi kinerja petugas Rutan Kabanjahe.

“Terimakasih atas kinerja petugas di Rutan Kabanjahe, terus tingkatkan pengawasan dan pemeriksaan barang masuk ke dalam Lapas, maupun benda yang patut dicurigai merupakan benda yang dilarang masuk kedalam Lapas/ Rutan, lakukan semuanya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto juga mengapresiasi petugas yang menemukan dan melaporkan barang terlarang tersebut. “Ini menunjukkan bahwa seluruh petugas di Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mempunyai integritas dan berkomitmen penuh dalam pemberantasan Narkoba,” ujarnya.

(David)