by

Terkait Kasus Istri Camat, Terkelin Berahmana : Biar Pengadilan Yang Menentukan Benar Salah

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis29/07)

M Br Barus (47) warga Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara,yang merupakan istri oknum Camat di Kab.Karo yang diamankan pada Senin 29 Juni 2020 lalu oleh Polsek Delitua, Sumatera Utara terkait kasus penganiyaan di tahun yang lalu.

Dimana, Ibu PKK Kecamatan Kuta Buluh ini diamankan dengan tuduhan penganiayaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama M Br Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, pada bulan Agustus 2019 silam.

Mengingat M Br Barus adalah istri seorang Camat di Wilayah Kabupaten Karo,untuk itu awak media ini meminta tanggapan Bupati Karo,Terkelin Brahmana,SH,SH seputar kelakuan tak etis seorang ibu PKK dibawah naungannya.

Ketika ditanyakan tanggapannya,Bupati Karo kaget,dan beliau mengatakan “baru tahu dan baru dengar kabarnya sekarang,” setelah awak media ini menjelaskan bahwa istri oknum Camat tersebut sekarang masih dalam tahanan sel Polsek Pancur Batu,Delitua akibat kasus penganiayaan yang ia lakukan sekitar bulan Agustus 2019 lalu.

Terkelin Berahmana pun mengatakan,” Saya tidak akan membela yang salah,tapi saya juga tidak bisa terlalu maju untuk ikut campur urusan istri Camat,karena yang anggota Saya kan Camatnya,bukan istrinya.Hanya saja Saya menyarankan untuk mengikuti proses hukum,biarlah Pengadilan yang menilai salah atau benar, “ujarnya.

Bupati menambahkan kdmbali, “tapi saya akan memanggil Camat bersangkutan,dan Camat-Camat lain yang ada di Wilayah kita,agar kejadian seperti ini jangan sampai terulang,karena Ibu Camat yang juga Ibu PKK dikecamatan itu seharusnya bisa memberikan contoh dan tauladan terhadap masyarakatnya,bukan malah memberikan image jelek dimata warganya, “kata Bupati disela sela kegiatan nya di lapangan Rabu (29/07) 2020.

Seperti diketahui M Br Barus telah sudah tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah di nyatakan P22 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Kini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,dan oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, pelaku dititipkan sementara di sel wanita Polsek Delitua,seperti yang diungkapkan Kapolsek Delitua melalui sambungan ponsel dengan wartawan sebelumnya.

(David-Kalam )

Comment

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published.