by

BPN Kabupaten Bekasi Bagikan Sertifikat Gratis Melalui Program PTSL Di Desa Setialaksana

Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Rabu(29/09/21)

Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, membagikan sertipikat gratis kepada masyarakat Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin Kab Bekasi.

Pembagian sertipikat dilakukan secara simbolis diserahkan langsung oleh para pejabat BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat bertempat di Kantor Desa Setialaksana. Sebagaimana Amanat Presiden Joko Widodo yang menargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia sudah terdaftar paling lambat hingga tahun 2025.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata melalui kordinator Pendaftaran M. Darjat Supriatna mengatakan, bahwa pembagian sertipikat tanah tersebut sudah ke sekian kalinya dilakukan di Desa Setialaksana yang masih dalam bagian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) anggaran tahun 2021.

Program PTSL pembagian sertipikat gratis kali ini secara simbolis langsung di serahkan kepada masyarakat Desa Setialaksana sebanyak 24 bidang. katanya kepada OLNews Indonesia.com (29/9).

Desa Setialaksana adalah salah satu desa yang dinyatakan lengkap artinya Desa ‘Lengkap’ itu adalah semua bidang tanah yang ada sudah terukur semuanya dan terpetakan secara sistematis. ungkapnya

ATR/BPN Kabupaten Bekasi menghimbau kepada semua masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter “C”, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.

Masyarakat Kab Bekasi diharap segera memanfaatkan Program PTSL. sebab dengan diberlakukan nya PP. NO. 18 Tahun 2021pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.

Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan TIDAK BERLAKU setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.ujarnya

Kepala Desa Setialaksana M. Rohmat Hidayatullah, mengatakan atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat berterima kasih kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi, yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan PTSL di wilayah nya, di tahun 2021. mendapat kuota sebanyak 2000 bidang dan saat ini sudah selesai di sertipikatkan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi.ungkapnya

Selanjutnya Pemdes Setialaksana dan masyarakat mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pihak ATR/ BPN Kabupaten Bekasi, terutama kepada bapak kordinator Pak Darjat berserta jajarannya yang sudah bekerja siang malam dalam menyelesaikan PTSL di desa Setialaksana, “imbuhnya.

Program PTSL ini sangat membantu masyarakat baik dalam memberikan kepastian hukum dan kami berharap sertipikat nya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat agar bisa meningkatkan taraf kualitas hidup yang lebih sejahtera baik secara ekonomi dan yang lainnya.

Efendi Hutabarat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.