by

Sekolah Gratis Harapan Bagi Orangtua Murid Di Wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor

Cariu OLNEWSINDONESIA.

Impian sekolah gratis sesuai program pemerintah wajib belajar 9 tahun bagi orang tua murid yang tiidak mampu khususnya diwilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Jawa Barat hanya isapan jempol.

Berdasarkan pantauan wartawan Olnewsindonesia sejak dana BOS diturunkan dari Pemerintah sampai saat ini orang tua murid di SMPN/MTSN Cariu Kab. Bogor Jawa Barat masih dibebani berbagai pungutan liar seperti pembelian baju seragam, kaos olah raga, sumbangan pemeliharaan Kursi, sumbangan perbaikan WC, sumbangan masjid, sumbangan kurban, sumbangan perpisahan sekolah, biaya study tour, pembelian LKS dan pembelian Komputer, pihak sekolah dengan dalih hasil musyawarah Komite Sekolah dan orang tua murid  adalah sebagai senjata untuk mengesahkan pungutan liar.

Sebagian komite sekolah bukan berpihak pada orang tua murid tapi justru berpihak pada sekolah demi imbalan honor yang diterima.

Drs. Ujam Jainudin, M.Si (Psikhologi Pendidikan)
Drs. Ujam Jainudin, M.Si (Psikhologi Pendidikan)

Komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua murid hanya ritual tahunan saja yang rutin dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, dengan menunjukan fakta dan realitas sang Kepala Sekolah menawarkan besaran pungutan liar supaya di setujui orang tua murid dan pastinya didukung oleh  Komite Sekolah yang kemudian menjadi dasar penyusunan RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah).

“Dana BOS dianggap milik Kepala Sekolah sehingga penggunaanya tergantung kepala sekolahnya, yang seharusnya dibiayai dari dana BOS tapi malah dibebankan pada murid” tutur Ujam Jainudin pada wartawan olnewsindonesia.

Drs. Ujam Jainudin, M.Si. yang pernah menjabat sebagai wakil dekan sejak tahun 2010 pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung  ini juga miris dan prihatin atas perilaku Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, begitu katanya pada wartawan olnewsindonesia.

Bapak dari 2 anak yang sedang menempuh jenjang pendidikan  S.3 ini juga menjelaskan pada warrawan olnewsindonesia, “bahwa seharusnya pada saat mendaftar di SMP/MTS atau SMA/SMK kalau memang orang tua murid tidak mampu, seyogyanya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kecamatan setempat, sehingga dapat diajukan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui sekolahan, sehingga tidak menjadi beban biaya orang tua murid maupun beban sekolahan”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa satuan biaya untuk SD/SDLB sebesar Rp 800 ribu, SMP/SMP LB sebesar 1 juta dan untuk SMA/SMA LB SMK sebesar Rp 1.4 juta per peserta didik per tahun, begitu pula satuan biaya untuk MI sebesar Rp 800 ribu, MTS sebesar Rp 1 juta dan Madrasah Aliyah sebesar Rp 1.4 juta per peaerta didik per tahun. (Oskar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.