by

Pihak Stakeholder Dilibatkan BPJS Kesehatan Untuk Padankan Data Peserta JKN

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Untuk meningkatkan akurasi serta validitas data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe kembali melakukan kegiatan pemadanan data bersama stakeholder beberapa waktu lalu. Langkah ini juga sebagai upaya percepatan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karo.

Nora Duita Manurung, saat dikonfirmasi wartawan, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, menyampaikan, “Kami berupaya untuk memastikan seluruh pekerja pada badan usaha termasuk PPNPN telah terdaftar sebagai peserta Program JKN dan memastikan data milik satuan kerja sesuai dengan data pada masterfile BPJS Kesehatan. Kami mendorong pemberi kerja melalui bagian kepegawaian agar konsisten melakukan pengkinian data memanfaatkan aplikasi e-Dabu, sehingga setiap ada perubahan data terkait pekerja dan anggota keluarga, termasuk penyesuaian gaji dapat terinformasi dan terekam sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, Nora Duita juga mengingatkan tentang kewajiban pendaftaran pasangan suami istri bekerja dalam Program JKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dimana dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN segmen pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran, sedangkan untuk hak rawatannya berhak memilih yang lebih tinggi.

“Mindset sadar padan data penting perlu tertanam di setiap pemikiran HRD Management atau bagian yang mengurus kepegawaian, karena di dalamnya melekat hak dan kewajiban peserta. Sebagai contoh, untuk anggota keluarga peserta PPU yang berusia lebih dari 21 tahun. Pada aplikasi kepesertaan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan statusnya akan non-aktif secara otomatis. Namun, bila yang bersangkutan masih melanjutkan pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dan bukti pembayaran biaya kuliah terakhir, maka kepesertaannya tetap aktif,” terang Nora.

Pada kesempatan yang sama, Nora juga menjelaskan berbagai informasi terkait penyelenggaraan Program JKN, di antaranya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) sebagai identitas peserta JKN, adanya peningkatan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023, ketentuan tentang selisih biaya naik kelas perawatan, registrasi dan penggunaan Aplikasi Mobile JKN serta pemanfaatan fitur antrean online dalam mengakses layanan kesehatan.

Sementara itu HRD PT BPR Pijer Podi Kekelengen Kantor Cabang Berastagi, Erlina Wati mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik adanya inisiatif dan program kerja yang disusun oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan awareness stakeholder agar tertib dan konsisten dalam melakukan pengkinian data pekerja dan anggota keluarganya. Ia menyebut bahwa pihaknya berkomitmen mendukung peningkatan akurasi, validitas dan purifikasi data peserta JKN tenaga kerjanya sesuai perubahan data yang terjadi di lapangan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas penyampaian berbagai informasi dan kemudahan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan seperti ini kiranya dapat menambah wawasan dan pemahaman terkait penyelenggaraan Program JKN. Termasuk knowledge refreshment perihal hak dan kewjiban, manfaat, prosedur layanan termasuk penggunaan aplikasi pendukung. Ke depan, kami akan meneruskan informasi yang diterima khususnya terkait fitur antrean online agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, di samping mengurangi waktu tunggu juga dapat mengoptimalkan produktifitas kerja. Karyawan tidak perlu izin seharian untuk berobat, dengan menggunakan Aplikasi mobile JKN dapat ditentukan waktu yang terdekat untuk berobat ke fasilitas kesehatan,” kata Erlina.

Erlina berharap, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada pesertanya melalui berbagai terobosan dan inovasi sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya sebagai badan layanan publik.

(David)