by

BHPRD Desa Tajur Berkurang Rp.323.751.000, Kades Tajur Akan Gelar Musdes Kembali

Berita Tajur, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polemik terkoreksinya perhitungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terhadap dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD), imbas dari terbitnya Perbup No 70, membuat Desa Tajur Citeureup tidak bisa membiayai program dan kegiatan Desa yang sudah direncanakan melalui Musdes akhir tahun. Terdapat defisit Rp.323.751.000 dari yang seharusnya Rp.837.651.025 sebelum terbit Perbup Nomor 70 hadir dan menjadi Rp.513.000.000 setelah Perbup 70 hadir.

Hal tersebut diatas disampaikan Kepala Desa Tajur Ade Safrudin, SH, yang keberatan terhadap imbas atau koreksi yang terlalu jauh . Sebelumnya ia berharap tidak ada kendala untuk Pencairan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap ke 2 tersebut karena memang sudah dianggarkan menjadi salah satu penopang dana masuk bagi Desa Tajur untuk membiayai program Desa, Operasional dan tunjangan serta hal lainnya.

“Berharap pencairan penyerapan tahapan ke 2 tidak ada kendala, namun nyatanya kami semua perangkat desa menunggu dari pada himbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk pencairan BHPRD tahap ke 2 sampai bulan 10,”ucap Kepala Desa Tajur tersebut, Selasa (27/9/2022).

Lalu ia menceritakan bahwa ia mendapatkan Informasi sosialisasi adanya perubahan Perbup Nomor 59 berubah menjadi Perbup Nomor 70 yang berimbas dengan terkoreksinya BHPRD sangat signifikan nilainya.

“Pada saat perubahan Perbup kami cek dari pada angka BHPRD yang kami dapatkan, ternyata disitu angka yang kami dapatkan di awal Rp.837.651.025. Berkurang menjadi Rp.513.000.000, kalau Kami hitung selisih angka berkurang Rp.323.751.000,” ujar Ade kecewa.

Setelah mengetahui bahwa BHPRD berkurang dari sebelumnya, banyak kegiatan dan program-program di Desa Tajur yang tidak dapat dilaksanakan karena Anggaran kurang dari Perencanaan Awal.

“Begitupun program yang sudah kami laksanakan menggunakan dana talangan, itupun tidak bisa digantikan atau digantikan di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kan, karena sudah tidak ada lagi anggaran biaya yang tercover oleh BHPRD dari terjadinya koreksi yang begitu signifikan selisihnya ini,” ujar Ade yang memaksudkan bahwa dana talangan terlanjur terpakai karena mengira BHPRD Tahap Dua turun dananya, malah terkoreksi atau terpotong.

Lalu Kepala Desa Tajur tersebut mengatakan bahwa setelah terjadinya koreksi yang begitu besar, perhitungan oleh Bappenda tersebut, Perencanaan Musdes yang sudah terencana terpaksa harus dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) kembali.

“Kami harus melakukan Musyawarah Desa (Musdes) kembali sambil menunggu dan berupaya, dan kemarin sudah diwakili ketua Apdesi Kecamatan Citeureup sudah Audiensi kepada Dewan DPRD Kabupaten Bogor dan Bappenda, dan hari ini sedang Audensi ke DPMD,” ujar Ade lagi.

Ade berharap untuk dinas dinas terkait perihal perubahan Perbup yang berimbas pada BHPRD untuk dicarikan solusi kepada Kepala Desa.

“Menghadapi masalah ini, ada beban berat yang harus Kami pertanggung jawabkan ke Warga masyarakatnya,” tutp Ade.

Riyan