by

Tindak Tegas Penjualan Galian C Bantaran Sungai Citarum, karena Merupakan Sebuah Tindak Pidana

Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Jumat(27/08/21)

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan. Pasalnya, galian C Bantaran Sungai Citarum tersebut dibuat jadi ajang bisnis yang tanahnya diperjual belikan merupakan usaha ilegal bisa berdampak besar terhadap masyarakat serta kerusakan lingkungan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN. Kholik Qodratulloh mengatakan bahwa adanya proyek galian C di bantaran Sungai Citarum yang diperjual belikan, berupa tanah yang diambil dari bantaran Sungai Citarum merupakan sebuah tindak pidana,” ujarnya

Menurut politisi Gerindra dan juga sebagai Ketua DPRD Kab Bekasi mengkritik Pemkab melalui Dinas terkait jangan hanya berdiam diri, tapi harus mengambil tindakan. Kalo ini dibiarkan, maka bisa terjadi seperti tanggul di Kampung Babakan Banten yang jebol dan mengalami dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. pungkasnya

Citarum Harum, kata BN Kholik, merupakan proyek nasional yang sudah dianggarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan TNI.
Hal itu atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor: 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, jelasnya.

Pada tahun 2021, kata dia, Kementerian PUPR melanjutkan Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, dengan menganggarkan Rp618,6 miliar yang digunakan untuk normalisasi pemeliharaan Sungai di 6 lokasi dan Rehabilitasi Sungai di 3 lokasi, pengendalian banjir di 2 lokasi dan pembangunan pengendali banjir di Sungai Cibeet. tandasnya

Efendi Hutabarat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.