Berita Bogor, Media Online News Indonesia, Kamis (27/02/2019).
Pembongkaran PKL di Jalan Lingkar Pasar Citeureup, Mayor Oking , membuat Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, optimis. Penertiban area jalan umum akan terealisasi hingga memberikan manfaat pada orang banyak.
“Jika PKL mengganggu ketertiban jalan umum makan harus ditertibkan dan itu menjadi tugas kita bersama, walaupun eksekusinya adalah Pol PP, “tuturnya.
Dalam proses penertiban PKL, pemkab juga akan memikirkan solusi pada para pedagang yang nota ben nya adalah warga Kabupaten Bogor. Karenanya, penertiban berdasar skala prioritas, khusus area yang mengganggu kenyamanan pengendara jalan.
” Banyak titik PKL, karna itu kami prioritaskan yang menganggu kenyamanan masyarakat, “tukasnya.
Selain itu, ia mengakui banyak PR milik Pemkab Bogor khususnya dalam upaya relokasi.
” Mereka pedagang juga manusia dan warga kita. Karena itu, aspek kemanusiaan juga menjadi pertimbangan kita, diantaranya dengan menyiapkan area relokasi, “tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan akan membongkar ratusan lapak milik PKl liar di Jalan Raya Citeureup. Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan kepada para PKL untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu dua hari, terhitung sejak 19 Februari 2019.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, apabila para PKL tersebut tidak mengindahkan surat pemberitahuan bernomor 330-1/131 -Tibum itu, maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari, sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, akan dilakukan pembongkaran. Sehingga kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran terhadap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,†tegasnya saat dihubungi (20/2/19).
(Man)