by

Bupati Karo Terkelin Brahmana Hadir Dalam Penandatanganan Komitmen “LAPOR”

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (26/3)

LAPOR merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai sarana interaktif masyarakat dan pemerintah berbasis media sosial. Lembaga Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan 33 Kab /Kota Se-Sumatera Utara akan melakukan penandatangan komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan SP4N- LAPOR.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeksah, Selasa (26/03) 2019 di Hotel Santika Medan.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeksah, Selasa (26/03) 2019 di Hotel Santika Medan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh wakil Gubernur Sumatera Utara Drs H. Musa Rajeksah, M. Hum dengan dihadiri Walikota /Bupati se-Sumatera Utara dan Staf Presiden (KSP) Fanni Irsanti dilanjutkan penandatangan bersama.

Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Plt. Dinas Kominfo Jonson Tarigan, saat menghadiri penandatanganan aplikasi LAPOR , Selasa (26/03) 2019 pukul 10.30 WIB di hotel Santika Premiere Dyandra Medan.

Disebutkan, kegiatan ini tadi topiknya salah satu bagian dari Ombusdman mengajak pemerintah Kab . Karo dalam Pendampingan Penerapan Aplikasi LAPOR dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik supaya di implementasikan dan menunjukkan komitmen dengan cara ikut menandatangani kesepakatan agar Kab . Karo kedepan menerapkan aplikasi LAPOR dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, ” ujar Terkelin.

Usai penandatanganan, Terkelin menuturkan basis LAPOR sudah selayaknya diterapkan di Kab . Karo mengingat ini adalah salah satu penunjang kecepatan dan meng-akses mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaannya diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), ” imbuhnya.

Apalagi “LAPOR “,adalah sebuah aplikasi canggih agar rakyat dapat menyampaikan unek unek. Melalui platform LAPOR, warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pelaporan kapan saja dan dimana saja secara online. Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat, dan meneruskan kebidang terkait yang ditanya masyarakat, ” sambung Terkelin.

Sistem LAPOR ini sangat membantu karena kita dapat mengawasi dan memonitor dan mencegah sesuatu OPD terkait dalam menyimpang dalam Tupoksi nya, sehingga saya minta peran aktif Kominfo dan Inspektorat setiap ada pelaporan agar kordinasi dan pantau, ” ucapnya.

Selain itu, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, dan pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, semuanya belum ada batasan waktunya ditentukan, sepanjang pelaporan ada masuk ke LAPOR Kab . Karo dan sepanjang belum selesai maka kode warna di aplikasi LAPOR tetap warna merah, yang jelas membutuhkan proses dan komitmen, “tandasnya.

Sementara pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo mengatakan terkait pengelolaan pengaduan berbasis elektronik yang dari waktu ke waktu terus meningkat seiring tingginya tingkat penggunaan teknologi dan informasi oleh masyarakat, sehingga dalam hal ini Kab . Karo sejak tahun 2017 sudah terkoneksi ke aplikasi LAPOR, melalui situs [email protected] , “sebut nya.

Ya kita sudah aktif tahun 2017,namun ditahun 2017 belum ada pelaporan dari masyarakat muncul di Aplikasi LAPOR Kab . Karo, jika ada pelaporan maka muncul warna merah di aplikasi pelaporan jika belum diselesaikan oleh dinas terkait,” jelasnya.

Apabila sudah terselesaikan otomatis warna merah dalam aplikasi LAPOR akan berubah menjadi warna hijau, ini tanda sudah diselesaikan oleh dinas terkait pelaporan yang masuk,bahkan LAPOR terkoneksi ke server pusat ke Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kita tidak bisa main main, ” kata Jonson.

Tahun 2018 Kab . Karo ada menerima pelaporan melalui aplikasi LAPOR total 18 pelaporan, semua ini sudah terselesaikan dengan bukti muncul warna hijau, sesuai yang saya sebutkan diatas, ini tanda ciri bahwa pelaporan sudah ditindak lanjut OPD terkait. ungkapnya.

Rincian kasus bertumpu pada di Dinas Pendidikan ada 2 kasus, PUPR 3 kasus, PDAM 2 kasus, lingkungan hidup 1 kasus, Dukcapil 6 kasus, BKD 2 kasus, Dinkes 1 kasus, KPU 1, jumlah total 18 pe laporan,sedangkan untuk LAPOR tahun 2019 saat ini Kab . Karo belum ada masuk pelaporan dari masyarakat.

Meskipun demikian, kami menghimbau masyarakat silahkan gunakan LAPOR jika ada masalah yang terkait dengan Pemkab Karo,agar Karo semakin baik atas masukan dan saran yang disampaikan melalui LAPOR, ” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Philemon Brahmana mengatakan setiap ada permasalahan yang masuk melalui LAPOR kita selalu kordinasi dengan Kominfo Karo selaku pengelola LAPOR. Iya, tetap ada saling kordinasi dan kita juga ikut mengawasi dan memonitor setiap ada pelaporan saat masuk, ini sangat penting terkait fungsi dan wewenang Inspektorat jika dibutuhkan untuk menangani apakah ada terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat , kami langsung tangani,” katanya.

Intinya, Inspektorat Kab. Karo siap berkolaborasi dan setiap ada pemberitahuan dari Kominfo kepada kita adanya pelaporan melalui LAPOR terkait tugas kita, langsung kita Tindak Lanjuti,” pungkasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.