by

Kejari Samosir Hentikan Perkara Tersangka Nenek Usia 96 Tahun di Onan Runggu

Berita Samosir, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kejari Samosir Hentikan Perkara Tersangka a/n GANDARIA SIRINGO-RINGO, Nenek Usia 96 Tahun, warga Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ), yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir,Andi Adikawira, SH. MH, dirumah tersangka dan korban pada Kamis tanggal 24 Maret 2022, Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Melalu KasiI Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, SH.MH, Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain :

  1. Tersangka An GANDARIA SIRINGO-RINGO pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban
  4. Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
  5. Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun.
  6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas;

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat. Juga salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.

Tidak lupa Tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek gandaria bebas dari tuntutan.

Berikut kronologis terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, oleh tersangka Gandaria Siringoringo.

Bahwa perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

(JuntakStar/Polhut)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.