by

Pengadilan Negeri Kabanjahe Gelar Sidang Lanjutan Terkait Gang Asam Berastagi

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(25/11)

Terkait kasus sengketa lahan jalan warga kampung Asam yang berada di jalan Trimurti gang /kampung Asam Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe gelar Persidangan yang ke 2 (dua) dengan agenda pemeriksaan para Saksi yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (25/11) 2020.

Persidangan terkait kisruh jalan di gang/kampung Asam tersebut di Pimpinan oleh Hakim Ketua Sulhanuddin SH, MH dan didampingi para Hakim Anggota di hadiri kedua belah pihak (Tergugat dan Penggugat) serta kuasa hukum masing masing Tergugat dan Penggugat dan puluhan warga gang/kampung Asam, yang dihadiri oleh para saksi (J. Sinuhaji dan M.Ketaren).

Selaku kuasa hukum Penggugat Boin Silalahi SH MH dan Jo Simanihuruk ditemui crew olnewsindonesia.com diluar sidang menyampaikan, “persidangan kita kali ini adalah meminta keterangan kepada kedua para Saksi diantaranya terhadap saksi saudara J, Sinuhaji selaku beliau kontraktor pengaspalan jalan kampung Asam yang sekarang jadi Objek sengketa yang sedang kita perkarakan tersebut pada tahun 2008 silam.

Tadi sudah kita fakta kan di Pengadilan bahwasanya saat dilakukan pengaspalan tidak ada komplin dari masyarakat, itu artinya sudah berjalan sesuai aturan karena dana pengerjaan tersebut bersumber dari APBD, berarti itu Tanah Negara, bila itu bukan Tanah Milik Negara, mana mungkin ada sumber dana terkucur terhadap objek tersebut, “terang Boin yang diaminkan Rekan Kuasa hukumnya Jo Simanihuruk ini.

Ket foto : Kuasa Hukum Penggugat saat di Luar Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe saat usai mengikuti persidangan, Rabu (25 /11) 2020 (Ist)
Ket foto : Kuasa Hukum Penggugat saat di Luar Kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe saat usai mengikuti persidangan, Rabu (25 /11) 2020 (Ist)

Untuk diketahui, nama jalan Trimurti gang Asam ini sudah ada sejak tahun 1954 dan sebelum tahun itu juga, jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut,dimana saat itu sudah dilakukan beberapa kali Pengerasan jalan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karo.

Nah pada tahun 2014 para Tergugat (PG,RB) mendirikan tembok dengan ketinggian sekitar 2 meter dan panjang sekitar 20 meter diseberang jalan yang letaknya di depan rumah milik para Tergugat, kemudian entah bagaimana pada bulan Januari hingga Maret 2020, para Tergugat telah menutup badan jalan Trimurti Gang Asam tersebut dengan cara memasang pagar Besi dengan ukuran tingginya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 5 meter,”terang Boin.

Sementara salah satu perwakilan warga Hendra (44) saat diminta tanggapan nya mengatakan, “kita mengikuti proses persidangan ini, semoga harapan kita cepat selesai seperti yang warga inginkan, karena ini sudah cukup lama sekali, banyak waktu dan tenaga terkuras, jadi kepada para Jaksa agar arif dan bijaksana dan secara objektif lah membuat putusan nantinya. Menurut Ketua hakim tadi, bahwa sidang di undur hingga minggu depan pada tanggal 2 Desember tahun 2020, intinya kita warga memberikan kuasa penuh kepada Team Pengacara kami, “ucapnya singkat.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.