by

Camat Jonggol Akan Tutup Galian C yang Membandel di Wilayahnya

Berita Bogor.OLNewsindonesia.kamis(24/03/2022)

Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait galian tanah merah di wilayah nya, di respon positip Camat jonggol.

Itu bukan galian c, bang ,di jonggol hanya ada galian tanah merah, karena setiap ada galian kita langsung turun dan buat surat penutupan, pemberhentian, kata andri.

ketika ditanyakan masih adanya aktifitas di wilayahnya, camat jonggol mengatakan, itu sudah berkali kali kita kirimi surat dan sudah kita laporkan ke satpol pp kabupaten bogor, kita kan hanya mempunyai kewenangan sampai penutupan administrasi, police line oleh ppns di mako satpol pp kabupaten bogor,
intinya bahwa kita sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan.

ditambahkannya galian tanah merah namanya, tapi tidak masuk kategori galian c,

masih katanya sesuai kewenangan saya, maka bila ada info langsung kita tutup,

seperti di ketahui pemerintah kabupaten bogor tidak pernah memberikan ijin terkait galian c,

untuk di ketahui uu no 4 tahun 2009, pasal 158, berbunyi ,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa iup, ipr atau iupk, akan dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10,000,000,000, sesuai dimaksud dengan pasal 37, pasal 40, 48,

(JON)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.