Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(24/11)
Personil Polres Tanah Karo ringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu atas nama B. Girsang (35) pada Jumat (23/11) 2018, sekira pukul 19.30 WIB. di lorong Ikuten Kel.Gundaling I Kec.Berastagi Kab.Karo persisnya di dalam rumah kontrakan B. Girsang.
Adapun Kronologis kejadian penangkapan tersebut, dimana pada hari Jumat tanggal 23 November 2018 sekira pukul 19.30 WIB , oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo atas adanya laporan warga adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu shabu mengaku bernama B. GIRSANG di Lorong Ikuten Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya dirumah kontrakan B. Girsang.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontakan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket plastik bening tembus pandang berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan brutto 0.64 (nol koma enam puluh empat) gram di dalam 1 (satu) botol plastik kecil merk Cussons Baby, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari aqua gelas yang telah terpasang 2 buah pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna merah yang pada kepalanya telah terpasang jarum, 1 buah dompet kecil warna coklat kombinasi hitam merk NIABO yang berisi 2 buah pipet plastik berisi potongan kertas yang telah dibentuk menjadi skop dan turut serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna hitam model lipat.
Selanjutnya setelah penemuan keseluruhan barang bukti Narkotika jenis shabu shabu tersebut kemudian tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.
(David)