by

Disidang Tipiring 69 Pelanggar Bangunan Di Jakarta Selatan

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

69 pemilik bangunan yang melanggar aturan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Saptono mengatakan, 69 orang yang disidang tipiring ini hasil penertiban selama periode September hingga Oktober 2022.

“69 pemilik bangunan ini ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya, Jumat (21/10).

Ia menjelaskan, para pemilik bangunan ditertibkan karena merubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha. Sehingga dapat menyebabkan gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah dan lain sebagainya.

Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel Soalon menuturkan, penertiban terhadap pemilik bangunan dilakukan dari pengaduan warga yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman karena dapat mengganggu kenyamanan.

“Dari 69 pelanggar yang ikut sidang tipiring

dihasilkan denda Rp 79.978.000,” tandasnya.

Jmy