by

Kuasa Hukum PT BUK Serahkan Legalitas Ke Deputi II Staf Presiden

Berita Karo.OLNewsindonsia.Rabu(22/09/21)

PT.BUK (Bibit Unggul Karobiotek)
yang merupakan korban penyerobotan Tanah di Desa Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan Aduan dan menyerahkan legalitas ke Deputi II (dua) Kepala Staf Presiden (KSP), Abednego Tarigan tepat di gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden RI Jakarta Pusat, pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB (21/09.2021).

Menurut PT.BUK melalui kuasa Hukumnya Rita Wahyuni,SH didampingi staf Humas Jinni,dan Mitra PT BUK Pdt.Daniel Tan Berahmana kepada media, uraikan permasalahan Tanah PT.BUK di Puncak 2000 dengan L.Ginting.Yang mana dihadapan Abednego Tarigan Deputi II Staf Presiden RI dan Sahat M L Raja staf Deputi II paparkan kronologis Permasalahan PT, BUK tersebut.

Kepemilikan Tanah HGU No 1/ Kacinambun terbit tanggal 21 Mei atas sebidang tanah seluas 895.100 Meter² (delapan ratus sembilan puluh lima ribu seratus meter persegi) terdaftar atas nama PT.Bibit Unggul Karobiotek.
Penerbitan sertifikat HGU mempunyai alas Hak dan Ganti rugi No 92,93,94,95,96,97,98,99,100 dan 101 tanggal 25 Februari 1995 antara masyarakat (masing masing selaku Penjual) dengan PT.BUK (selaku Pembeli) yang diperbuat dihadapan notaris,” urai Rita Wahyuni SH ini.

Lanjutnya lagi, PT.BUK mengelola dan mengusahai lahan tersebut untuk usaha pertanian seperti tanaman Hortikultura, selama pengelolaan lahan tersebut sering mengalami gagal panen bahkan pernah di bakar dan di doser oleh oknum yang mengakibatkan perusahaan ini merugi terus.Sementara perusahaan ini berkomitmen menggandeng masyarakat sekitar namun upaya belum berhasil karena gangguan sekelompok orang.

Kemudian pihak P.Ginting,L.Ginting warga Kabanjahe mendaftarkan gugatanya dengan No 18/G/2021/PTUN Medan tanggal 30Maret 2021 Dengan tergugat PT BUK dan Kepala Kantor Pertanahan Karo dan dalam Putusan PTUN Medan tanggal 12 Agustus 2021 dengan No 18/G/2021/. Yaitu menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar perkara ini Rp.12.436.000,00 (dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah),” bebernya.

Salah satu Humas PT.BUK Jinni, menambahkan,” Perusahaan ini sejak awal tidak pernah membiarkan lahan ini kosong namun tidak serta merta bisa ditanami sekaligus apalagi baru siap ditanam 7 hektar sudah diambil oleh orang lain hasilnya dan tidak ada panen, yang ada tanam terus, jadi kita mengalami kendala dalam hal penanaman sekaligus, seperti di media yang dikatakan pihak  PT.BUK membiarkan lahan terlantar, itu tidak benar.!,” tegas Jinni.

Ditambahkan lagi oleh Lawyernya, bahwa objek sengketa ini awalnya didalam hamparan tanah 895.100 meter persegi ini milik PT BUK.  Objek tersebut menurut tergugat ada lahannya seluas 94.811 Meter yang terletak di Desa Kacinambun berdasar AJB yang terungkap dalam persidangan PTUN Medan . “Tentunya kita tidak bisa menerimanya dan itu sangat aneh,” ungkapnya lagi dihadapan KSP.

Kemudian pihak L.Ginting dan kawan kawan melalui DPC Projo Karo yang juga sebagai ketuanya sering memviralkan di media untuk membatalkan HGU PT.BUK sedangkan lahannya saja menurutnya hanya 9,4 hektar lebih,” jelas Lawyer tersebut.

Nah.., dari hasil paparan Kuasa Hukum dan Lawyer PT. BUK tersebut, permasalahan menjadi terang dan tidak sepihak,selanjutnya KSP akan mempelajari permasalahan ini dan akan tentunya berkordinasi dengan lembaga lembaga lain seperti BPN dan Kepolisian. “Kita akan berupaya menyelesaikannya, kita segera menyurati BPN dan Poldasu terkait laporan PT BUK,” kata Sahat Lumban Raja selaku Deputi II Presiden ini.

(David/Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.