by

Panitia Pilkades PAW Desa Sirnagalih Tetapkan 3 Balon Menjadi Calon Kepala Desa Sirnagalih

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol resmi menetapkan 3 orang Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Calon Kepala Desa Sirnagalih, pada Senin, 21 November 2022, bertempat di Aula Kantor Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penetapan 3 orang Calon Kepala Desa Sirnagalih dilakukan pasca tahapan seleksi tambahan penilaian kemampuan pengetahuan umum bakal calon Kepala Desa Sirnagalih, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jonggol, pada Jumat, 18 November 2022, dari 4 orang bakal calon menjadi 3 orang bakal calon.

Bakal calon yang ditetapkan menjadi calon Kepala Desa Sirnagalih hari ini diantaranya Pertama, Mutiara Iqlima, 26 tahun, Kampung Mengker RT 001 RW 001. Kedua, Hariri, 44 Tahun, Kampung Mengker RT 006 / RW 003, Ketiga, Dudu Sanjaya 55 tahun, Kampung Mengker RT 008 / RW 004.

Panitia Pilkades PAW Sirnagalih, Engkos Kosasih, S.Pdi, menyatakan bahwa yang dilakukan hari ini adalah pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa Sirnagalih berupa penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa. Serta setelah dilakukan penetapan, Calon Kepala Desa juga menunjuk saksi yang akan mewakili mereka pada Musyawarah Desa (Musdes) atau pada saat pemilihan.

Menurut Engkos Kosasih, peserta musyawarah desa atau yang memiliki hak pilih berjumlah 59 orang yang terdiri perwakilan kelembagaan dan tokoh masyarakat diantaranya lembaga masyarakat, Ketua RT / RW, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dll. Sementara untuk Musyawarah Desa / Pemilihan akan dilaksanakan pada Minggu, 27 November 2022, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Sirnagalih.

Ditegaskan Engkos Kosasih, bahwa Calon Kepala Desa tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan massa dan diminta untuk membantu menjaga kondusivitas ketertiban masyarakat baik sebelum dan sesudah Pilkades PAW Desa Sirnagalih. Untuk yang bisa datang ke tempat Musyawarah Desa (Musdes) adalah masyarakat yang memiliki hak pilih saja, ujar Engkos menambahkan.

Hadir dalam acara penetapan selain Panitia Pilkades PAW, 3 Calon Kepala Desa dan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Pemerintah Desa Sirnagalih, Babinsa, Babinmas , serta para Saksi Balon kepala desa.

Joner